Aliefmedia, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk periode 2016-2024. Isu ini menjadi perhatian publik setelah beberapa indikasi pelanggaran hukum mulai terkuak. Namun, Burhanuddin mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Gambar Istimewa : tstatic.net
“Ya, nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa. Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Rabu (8/1/2025). Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini masih berada dalam tahap pengembangan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti baru.
Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Sawit
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah menginventarisasi beberapa tindakan yang diduga melawan hukum. Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam pernyataannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa hasil investigasi lanjutan akan diumumkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa fokus utama penyelidikan adalah untuk menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau kerugian terhadap perekonomian negara. Harli menjelaskan, “Kalau berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pasti menyangkut kerugian. Jika tidak kerugian keuangan negara, ya kerugian perekonomian negara.” Namun, ia menambahkan bahwa kepastian mengenai jenis kerugian tersebut baru dapat diperoleh setelah hasil penyidikan selesai.
Penggeledahan Kantor KLHK
Dalam rangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah beberapa kantor di lingkungan KLHK. Ruangan yang menjadi sasaran meliputi:
- Ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK
- Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal)
- Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR
- Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan
- Direktorat Penegakan Hukum
- Biro Hukum
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen terkait pelepasan kawasan hutan dan bukti elektronik. Barang bukti tersebut dikemas dalam empat kotak dan dua kardus untuk dianalisis lebih lanjut.
Dugaan Korupsi yang Sistemik
Kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran yang bersifat sistemik. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu, baik dari kalangan pejabat kementerian maupun pihak eksternal.
Harli Siregar menambahkan bahwa penyelidikan ini tidak hanya menyasar pada dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, tetapi juga pada potensi manipulasi kebijakan yang berdampak luas pada kerugian negara.
Imbas pada Siti Nurbaya?
Meski nama mantan Menteri LHK Siti Nurbaya disebut-sebut, hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang mengarah pada keterlibatannya. Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan temuan bukti-bukti terbaru.
“Kita harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan. Penyidikan ini bertujuan mencari keadilan, bukan sekadar mencari kambing hitam,” jelasnya.
Kasus ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang memiliki dampak besar pada ekonomi nasional. Dengan langkah tegas Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara transparan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat. Semua pihak diminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan utama publik. Kejaksaan Agung diharapkan mampu membawa keadilan dalam kasus yang melibatkan tata kelola sumber daya alam yang sangat krusial ini.