Kejagung Buka Peluang Laporan Warga Terkait Etik Hakim Vonis Harvey Moeis

Aliefmedia, Vonis ringan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis terus memancing perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan kredibilitas hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Harvey

Redaksi

Aliefmedia, Vonis ringan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis terus memancing perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan kredibilitas hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan 12 tahun penjara. Keputusan ini menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kejagung Terbuka untuk Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim dalam kasus ini.

Gambar Istimewa : islami.co

“Sampai saat ini, kami terus terbuka atas laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik,” ujar Harli dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Harli menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim adalah kewenangan majelis hakim. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran etik, masyarakat dipersilakan untuk melapor.

“Apakah putusan itu didasarkan pada sesuatu selain pertimbangan hukum? Jika ada dugaan seperti itu, kami sangat berharap aduan dari masyarakat,” tambahnya.

Upaya Banding oleh Kejaksaan Agung

Terkait vonis ringan ini, JPU Kejagung RI telah mengajukan banding. Langkah tersebut diambil karena keputusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

“Vonis 6,5 tahun dengan kewajiban uang pengganti Rp 210 miliar (2 tahun) dan denda Rp 1 miliar (6 bulan) tidak sejalan dengan tuntutan kami, yaitu pidana 12 tahun dengan uang pengganti Rp 210 miliar (6 tahun) dan denda Rp 1 miliar (1 tahun),” jelas Harli.

Ia menambahkan, vonis tersebut tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, serta besarnya kerugian negara yang terjadi.

Komisi Yudisial Turun Tangan

Komisi Yudisial (KY) turut memberikan perhatian khusus terhadap vonis Harvey Moeis. KY menyatakan telah memantau jalannya persidangan sejak awal untuk memastikan independensi dan integritas majelis hakim.

“Kami telah menurunkan tim untuk memantau persidangan kasus korupsi ini sebagai langkah antisipasi agar hakim tetap menjaga imparsialitasnya,” ungkap Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (31/12/2024).

KY juga berencana mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim. Namun, KY menegaskan bahwa mereka tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk memperbaiki atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” tegas Mukti.

Kasus Korupsi Timah: Dampak Besar pada Lingkungan dan Negara

Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kerugian besar yang ditimbulkan oleh perbuatannya tidak hanya menyentuh aspek finansial negara tetapi juga merusak lingkungan secara signifikan.

Vonis yang dianggap ringan ini memicu keresahan publik dan mendesak berbagai pihak, termasuk Kejagung dan KY, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan ditegakkan. Dengan upaya banding yang diajukan, diharapkan ada keputusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer