Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan: Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (2/1/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

Gambar Istimewa : tstatic.net

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, penetapan IHW dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Penyidik telah menetapkan IHW sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola Dinas Kebudayaan,” ungkap Syahron dalam keterangannya.

Penetapan Tersangka Lain

Selain IHW, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta GAR, pemilik Event Organizer (EO) yang diduga menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Syahron menjelaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan. Namun, praktik ini disinyalir melibatkan penggunaan sanggar fiktif guna mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.

“Dana yang dicairkan melalui dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif kemudian masuk ke rekening sanggar yang tidak ada keberadaannya,” jelasnya. “Selanjutnya, dana tersebut ditarik kembali oleh GAR dan dialirkan ke rekening miliknya untuk digunakan oleh para tersangka.”

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Dana

Modus yang dilakukan para tersangka melibatkan pembuatan SPJ fiktif sebagai dalih untuk mencairkan anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan seni dan budaya justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh IHW dan MFM.

“Tindakan ini melibatkan kerja sama terencana antara ketiga tersangka untuk mencairkan dana yang akhirnya digunakan tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Syahron.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan Lanjut Penyidikan

Saat ini, penyidik telah menahan GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, IHW dan MFM belum menghadiri panggilan pemeriksaan saksi, dan pemanggilan ulang dijadwalkan untuk minggu depan.

“Kami akan melakukan langkah hukum berikutnya, termasuk pemanggilan ulang kepada tersangka IHW dan MFM,” ujar Syahron menutup keterangannya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pemerintahan daerah. Penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer