Aliefmedia, Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa tertentu. Namun, tidak semua jenis kendaraan bermotor dikenai pajak ini. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Gambar Istimewa : motorplus-online.com
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat berada atau mampu,” ujar Prabowo dalam pernyataannya pada Selasa (31/12).
Dasar Hukum Pengenaan PPN
Penetapan kelompok barang dan jasa mewah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada awal tahun. Aturan ini merujuk pada PMK sebelumnya, yaitu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah adalah yang memiliki kapasitas silinder tertentu. Pada Pasal 22, disebutkan bahwa motor dengan kapasitas silinder 250 hingga 500 cc dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 60 persen. Contoh motor yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- BMW C400 X
- KTM 390 Duke atau Adventure
- Honda CB500 X
- Royal Enfield Classic 350
Sementara itu, skutik seperti Yamaha XMAX 250, yang memiliki kapasitas silinder 249,8 cc, tidak dikenakan PPnBM karena tidak memenuhi ambang batas 250 cc.
Motor dengan Kapasitas di Atas 500 cc
Selanjutnya, dalam Pasal 23, disebutkan bahwa motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Jenis motor ini umumnya merupakan moge (motor gede) dengan harga tinggi, seperti:
- BMW
- Ducati
- Moto Guzzi
- Aprilia
Honda BeAT dan Motor di Bawah 250 cc
Bagaimana dengan motor-motor yang sering digunakan sehari-hari seperti Honda BeAT atau Yamaha NMax? Berdasarkan Pasal 26, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Artinya, motor seperti Honda BeAT, Yamaha NMax, serta motor bebek atau sport dengan kapasitas 150-250 cc lainnya tidak termasuk dalam kategori barang mewah dan tidak akan dibebankan tarif PPN 12 persen.
Kenaikan Harga Motor di 2025
Meski motor di bawah 250 cc tidak dikenakan PPN 12 persen, harga motor secara umum diperkirakan akan naik. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian pungutan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Besaran kenaikan harga ini tergantung pada kebijakan pajak masing-masing daerah.
Motor-motor seperti Honda BeAT, Yamaha NMax, dan kendaraan roda dua lainnya dengan kapasitas silinder di bawah 250 cc tidak akan terkena PPN 12 persen. Tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc, seperti motor gede. Namun, konsumen perlu memperhatikan potensi kenaikan harga kendaraan akibat penyesuaian pajak daerah yang akan mulai diterapkan pada awal tahun mendatang. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan pembelian kendaraan di tahun 2025.