Aliefmedia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dengan tujuan utama untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Gambar Istimewa : bacakoran.co
Sistem dan Tarif Iuran Baru
Dalam kebijakan terbaru ini, peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kelompok besar:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Kelompok ini terdiri dari masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang bekerja di sektor formal, di mana iuran dibayar bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri yang membayar iuran secara penuh dari kantong pribadi.
Selama masa transisi hingga Juli 2025, tarif iuran lama tetap berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta.
Transformasi Sistem Kelas ke KRIS
Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan ini adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlaku mulai Juli 2025. Sistem KRIS akan menggantikan pembagian kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan. Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi kelas.
Langkah ini bertujuan menciptakan pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah menetapkan standar minimum layanan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan di bawah sistem KRIS. Meskipun tarif iuran KRIS masih dalam pembahasan, pemerintah berkomitmen untuk menetapkannya paling lambat 1 Juli 2025.
Dukungan dan Layanan Baru
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas cakupan layanan kesehatan preventif dalam program BPJS Kesehatan. Mulai tahun 2025, layanan pencegahan untuk 14 jenis penyakit, termasuk beberapa jenis kanker serta penyakit kronis seperti stroke dan diabetes, akan ditingkatkan. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka penyakit berat di masyarakat sekaligus mendorong pola hidup sehat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas yang berisiko tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dan daftar lengkapnya dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.
Menghadapi Perubahan
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memahami perubahan sistem dan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program JKN. Sosialisasi dan edukasi mengenai sistem KRIS, tarif baru, dan layanan tambahan akan terus dilakukan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan baik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BPJS Kesehatan mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas, mendukung visi pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera. Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru terkait BPJS Kesehatan melalui kanal resmi untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta.