Aliefmedia, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai bahwa permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat dibenarkan berdasarkan alasan perayaan HUT ke-52 PDIP. Menurutnya, penyidik KPK hanya dapat mempertimbangkan permintaan penjadwalan ulang jika alasan tersebut menyangkut kondisi medis.
“(Ulang tahun partai) Itu nggak masuk dalam proses penyidikan yang bisa dianggap harus diistimewakan bagi seorang saksi atau seorang calon tersangka,” tegas Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (7/1/2025). Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan bahwa alasan medis seperti sakit berat adalah satu-satunya pertimbangan yang dapat diterima oleh penyidik untuk menunda pemeriksaan.
Praswad juga menjelaskan bahwa alasan seperti perayaan ulang tahun partai tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menunda pemanggilan seseorang oleh KPK. “Jika ada kondisi medis seperti stroke atau sakit berat lainnya, tentu dapat dipertimbangkan dengan bukti yang valid. Namun, untuk alasan seperti ulang tahun partai, itu tidak masuk dalam kategori yang harus diprioritaskan oleh penyidik,” ujarnya.
KPK Tunda Pemeriksaan Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan pada Senin (6/1/2025). Namun, pemeriksaan tersebut batal setelah PDIP meminta agar jadwal ditunda hingga setelah perayaan ulang tahun partai pada Jumat (10/1/2025).
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan permohonan resmi kepada KPK. “Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny, Senin (6/1/2025). Ronny juga menegaskan bahwa PDIP dan Hasto akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.
Pihak KPK Merespons Permohonan Penjadwalan Ulang
Merespons permohonan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menyetujui permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto. “Untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 Januari,” ujar Tessa. Meski demikian, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan Hasto.
Tessa menambahkan bahwa keputusan penjadwalan ulang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan,” jelasnya. Ia juga berharap Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Kritik Terhadap Penundaan Pemeriksaan
Praswad Nugraha mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses hukum di KPK. Ia menekankan bahwa alasan-alasan yang tidak relevan seperti perayaan ulang tahun partai dapat menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen KPK dalam menegakkan hukum. “Penyidik harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan tidak memberi toleransi yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Praswad berharap agar Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, kehadiran seorang saksi atau tersangka di KPK merupakan wujud tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan.
Perayaan HUT ke-52 PDIP tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK, sebagai lembaga antirasuah, diharapkan tetap teguh pada prinsip-prinsip hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap alasan yang tidak relevan. Proses hukum yang transparan dan independen adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.