Aliefmedia, Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada hari ini Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 14.000 per gram, sehingga kini berada pada level Rp 1.620.000 per gram. Kenaikan ini dilaporkan per pukul 08.00 WIB dan menjadi perhatian para pelaku pasar yang aktif memantau fluktuasi harga logam mulia.
Gambar Istimewa: harianjogja.com
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami peningkatan. Pada hari ini, harga buyback tercatat naik menjadi Rp 1.471.000 per gram. Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pemegang emas yang berencana menjual aset mereka saat ini.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback Emas Antam
Bagi Anda yang ingin melakukan jual kembali (buyback) emas Antam, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait perpajakan. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai tarif pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga Anda tidak perlu melakukan pembayaran terpisah. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar proses transaksi berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batang Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tersedia di pasar hari ini:
- 0,5 gram: Rp 860.000
- 1 gram: Rp 1.620.000
- 2 gram: Rp 3.184.000
- 3 gram: Rp 4.756.000
- 5 gram: Rp 7.904.000
- 10 gram: Rp 15.730.000
- 25 gram: Rp 39.162.500
- 50 gram: Rp 78.205.000
- 100 gram: Rp 156.290.000
- 250 gram: Rp 390.337.500
- 500 gram: Rp 780.375.000
- 1.000 gram: Rp 1.556.600.000
Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas dunia. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk terus memantau harga terkini.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak untuk pembelian emas bagi pemegang NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan sebagai referensi untuk keperluan pajak Anda. Dengan adanya aturan ini, pembeli diharapkan untuk memahami kewajiban perpajakan sebelum melakukan transaksi.
Kenaikan harga emas Antam yang mencapai Rp 1.620.000 per gram hari ini mencerminkan kondisi pasar emas yang terus berkembang. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian penting terutama bagi mereka yang aktif berinvestasi pada emas sebagai aset safe haven. Baik untuk membeli maupun menjual emas, penting untuk memperhatikan harga terkini dan regulasi pajak yang berlaku agar transaksi dapat dilakukan dengan optimal dan tanpa kendala. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memanfaatkan peluang investasi emas secara maksimal.