Eks Penyidik KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2025

Aliefmedia, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan pada tahun 2025. Menurutnya, regulasi ini

Redaksi

Aliefmedia, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan pada tahun 2025. Menurutnya, regulasi ini memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan uang negara yang telah dirampas oleh para pelaku.

“Disahkannya RUU Perampasan Aset tentu akan sangat berguna untuk memungkinkan pemiskinan koruptor,” ujar Yudi dalam wawancaranya pada Rabu (1/1/2025). Ia menegaskan bahwa pemiskinan koruptor merupakan langkah yang efektif dalam memberikan efek jera.

Koruptor Takut Dimiskinkan

Yudi mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya, salah satu ketakutan terbesar para koruptor bukan hanya hukuman penjara, tetapi juga kehilangan kekayaan. “Bagi saya, koruptor bukan hanya takut dipenjara, tetapi juga takut untuk miskin atau dimiskinkan,” tegasnya.

Ia menilai, pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas sejak awal tahun, mengingat pentingnya langkah tersebut dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dukungan dari KPK

Meskipun RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), KPK memastikan akan terus mendorong pembahasannya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen mendukung pengesahan RUU ini meski masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang hanya tersisa satu bulan.

“KPK masih dan akan terus mendorong instansi, termasuk pejabat yang berwenang, untuk membahas RUU ini di legislatif,” ujar Tessa. Ia memastikan bahwa permintaan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan KPK yang baru.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa proses peralihan kepemimpinan di KPK tidak akan menghalangi upaya lembaga tersebut untuk memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Mandat dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti akan kami serahkan kepada pimpinan baru agar perjuangan ini tetap berlanjut,” tambahnya.

Pentingnya RUU Perampasan Aset

KPK menilai RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan dalam mendukung proses pemulihan aset negara yang dirampas oleh para koruptor. Bahkan, Tessa tidak mempermasalahkan jika ada perubahan nomenklatur menjadi RUU Pemulihan Aset, selama substansi dan tujuannya tetap mendukung pemberantasan korupsi.

“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus mendorong, terutama upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut para koruptor,” kata Tessa.

Membangun Harapan Baru

Dorongan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset mencerminkan komitmen berbagai pihak dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia. Jika disahkan, RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada koruptor, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Dengan pengesahan regulasi ini, Indonesia akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil korupsi, memastikan uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Namun, perjalanan menuju pengesahan RUU ini tentu memerlukan dukungan penuh dari semua elemen, termasuk legislatif, eksekutif, dan masyarakat luas.

Kesimpulan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2025 bukan hanya sebuah kebutuhan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam perang melawan korupsi. Dukungan berkelanjutan dari KPK dan berbagai pihak lainnya akan menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer