Aliefmedia, Jakarta – Proses pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mengalami penundaan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa penundaan tersebut terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyelesaikan sengketa Pilkada lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Gambar Istimewa: detik.net.id
Menurut Dasco, MK akan mempercepat putusan terkait sengketa Pilkada yang diajukan, baik untuk perkara yang dilanjutkan maupun yang dihentikan. Dasco menyampaikan hal ini saat berbicara kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1/2025).
“Kami mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan memutuskan sengketa Pilkada lebih cepat. Keputusan ini akan menentukan apakah perkara-perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” ungkap Dasco.
Putusan MK Dijadwalkan 4-5 Februari 2025
Dasco menjelaskan bahwa MK telah memberikan kepastian mengenai waktu pembacaan putusan sengketa Pilkada, yang dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari 2025. Karena itu, DPR bersama pemerintah memutuskan untuk menunggu putusan tersebut sebelum menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah secara resmi.
“Keputusan pembacaan oleh MK akan dilakukan pada tanggal 4 atau 5 Februari. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah berpikir bahwa lebih baik menunggu hasil putusan ini terlebih dahulu,” kata Dasco.
Ia menambahkan, menunggu putusan MK ini bertujuan agar pelantikan tidak dilakukan secara terpisah-pisah. Dengan adanya koordinasi ini, pelantikan diharapkan dapat dilakukan secara serentak, sehingga pelaksanaannya lebih efisien.
“Dengan menunggu hasil keputusan tersebut, kita bisa melantik kepala daerah secara bersamaan dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan rencana awal,” lanjutnya.
Pemerintah dan KPU Bahas Jadwal Pelantikan
Selain DPR, pemerintah juga tengah berdiskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan waktu pelantikan yang paling tepat. Menurut Dasco, pembahasan ini difokuskan pada penyesuaian jadwal pelantikan dengan hasil keputusan MK.
“Pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu pelantikan yang tepat, dengan mempertimbangkan putusan MK yang akan keluar pada tanggal 4 atau 5 Februari. Namun, yang pasti pelantikan akan tetap dilakukan pada bulan Februari,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan demi memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di tengah masyarakat. Pemerintah dan DPR juga berharap agar putusan MK nantinya dapat memberikan kejelasan hukum yang kuat terkait sengketa Pilkada.
Penundaan untuk Efisiensi dan Kepastian Hukum
Penundaan pelantikan ini tidak hanya bertujuan untuk menunggu hasil putusan MK, tetapi juga demi efisiensi proses pelantikan kepala daerah. Dengan menunggu putusan tersebut, pemerintah dan DPR ingin memastikan bahwa semua sengketa Pilkada telah selesai, sehingga tidak ada konflik yang berlarut-larut setelah pelantikan dilakukan.
“Dengan pelantikan serentak, kita bisa memastikan bahwa kepala daerah yang dilantik adalah mereka yang benar-benar sudah melewati proses hukum yang jelas. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas di daerah masing-masing,” tutup Dasco.
Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh DPR dan pemerintah. Dengan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, pelantikan diharapkan dapat dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama KPU kini tengah memfinalisasi jadwal pelantikan, dengan target tetap pada bulan Februari 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara tuntas sebelum kepala daerah resmi dilantik.