DPR Libatkan Masyarakat dan Akademisi dalam Revisi Presidential Threshold

Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah bersiap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam langkah

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah bersiap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam langkah awal, DPR berencana mengadakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) guna membahas rancangan revisi Undang-Undang Pemilu sesuai arahan MK.

Keterlibatan Berbagai Pihak Penting

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa diskusi ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dilakukan agar rancangan undang-undang tersebut dapat mengakomodasi berbagai sudut pandang dan kebutuhan semua pemangku kepentingan.

Gambar Istimewa : kompas.com

“DPR akan menggelar FGD dengan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, serta praktisi di bidang terkait. Tidak ketinggalan, KPU, Bawaslu, dan semua stakeholder yang relevan juga akan dilibatkan,” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menyesuaikan dengan Arahan MK

Dalam forum diskusi tersebut, DPR akan mengkaji masukan dari berbagai pihak untuk menyusun rancangan revisi UU Pemilu yang sesuai dengan pertimbangan MK. Putusan MK menekankan pentingnya menciptakan mekanisme yang mencegah jumlah calon presiden yang terlalu banyak atau terlalu sedikit.

“Kami akan membahas bersama bagaimana rekayasa konstitusi yang tepat sesuai dengan permintaan MK. Majelis hakim MK meminta pembuat undang-undang untuk mencari formula terbaik agar proses pencalonan presiden lebih proporsional,” tambah Adies.

Rekayasa Konstitusi yang Inklusif

Adies menegaskan bahwa keputusan MK harus dijalankan oleh DPR sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, pendekatan inklusif melalui FGD menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Putusan MK ini bukan hanya sekadar arahan, tetapi juga tanggung jawab yang harus kami emban dengan serius. Rekayasa konstitusi yang akan kami rancang perlu didukung oleh masukan yang komprehensif dari masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menghindari Polemik Jumlah Calon Presiden

Salah satu poin penting dalam pertimbangan MK adalah memastikan agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Situasi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas demokrasi dan proses pemilu secara keseluruhan. DPR diharapkan dapat menyusun regulasi yang seimbang dan adil sehingga kompetisi politik di tingkat nasional tetap sehat.

Langkah Selanjutnya

Setelah FGD dilakukan, hasil diskusi akan menjadi bahan utama dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan akuntabel, mengutamakan kepentingan rakyat sebagai landasan utama.

Dengan melibatkan berbagai pihak, DPR berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan konstitusi, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam proses ini agar revisi UU Pemilu dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi bangsa.

Revisi presidential threshold merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan menggelar FGD dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan demokrasi sekaligus memenuhi amanat konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer