Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji langkah untuk memperketat persyaratan pencalonan presiden setelah keputusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menghindari membludaknya jumlah calon presiden yang berpotensi merumitkan proses pemilu.
Gambar Istimewa : tstatic.net
Kajian Pengetatan Persyaratan Adies menjelaskan, saat ini terdapat banyak kriteria yang perlu dievaluasi agar proses pencalonan lebih terarah. Salah satu kekhawatiran yang menjadi sorotan adalah kemungkinan munculnya ratusan calon presiden jika ambang batas dihapus sepenuhnya.
“Tentunya, kita harus mengantisipasi situasi di mana jumlah calon yang mendaftar terlalu banyak. Misalnya, jika ada 100 partai yang mendaftarkan calon, bagaimana kita mengaturnya? Oleh karena itu, persyaratan ini perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Adies dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (16/1/2025).
Peran Partai Non-Parlemen Isu lain yang turut dibahas adalah partisipasi partai non-parlemen dalam proses pencalonan presiden. DPR saat ini sedang mengkaji apakah partai yang tidak memiliki perwakilan di parlemen tetap berhak mengusulkan calon presiden. Selain itu, persyaratan partai untuk mendaftar sebagai peserta pemilu juga menjadi perhatian.
“Kami telah berdiskusi mengenai partai-partai non-parlemen. Bagaimana dengan partai yang tidak memiliki wakil di DPR? Apakah mereka masih dapat mencalonkan presiden? Semua ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam,” jelas Adies.
Libatkan Akademisi dan Pemangku Kepentingan Dalam proses ini, DPR berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Adies menegaskan bahwa aspirasi dari semua pihak akan menjadi landasan penting dalam perumusan aturan baru ini.
“DPR akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan bangsa dan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Menghindari Lonjakan Calon Presiden Salah satu tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memastikan jumlah calon presiden yang maju dalam pemilu tidak berlebihan. Menurut Adies, pemerintah dan partai politik juga sedang melakukan kajian serupa untuk mencari solusi terbaik.
“Saya yakin pemerintah saat ini juga sedang membahas hal ini. Kita harus bekerja sama untuk menyusun aturan yang mampu menjaga kualitas demokrasi tanpa mengorbankan asas keterbukaan,” pungkasnya.
Upaya DPR dalam memperketat persyaratan pencalonan presiden menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran proses pemilu di masa mendatang. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi, diharapkan aturan baru ini dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan terorganisir.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola dinamika politik nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan di era tanpa ambang batas pencalonan presiden.