DPR Ingatkan Sub Pangkalan Tidak Mainkan Harga Elpiji 3 Kg

Aliefmedia, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan bahwa sub pangkalan yang sebelumnya merupakan pengecer tidak boleh memainkan harga Elpiji 3 Kilogram yang

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan bahwa sub pangkalan yang sebelumnya merupakan pengecer tidak boleh memainkan harga Elpiji 3 Kilogram yang dijual ke masyarakat. Para pengecer yang kini menjadi sub pangkalan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual gas subsidi dengan harga tinggi. Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diterapkan.

“Tentunya sekarang sudah tidak ada pengecer, yang ada adalah sub pangkalan. Sub pangkalan ini nanti akan mengisi beberapa pernyataan, dan jika terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” ujar Dasco saat melakukan inspeksi ke pangkalan dan sub pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (6/2/2025).

Sub Pangkalan Wajib Taat Aturan

Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi agar para pengecer dapat mendaftar sebagai sub pangkalan dengan prosedur yang cukup mudah. Mereka hanya perlu mengisi formulir pendaftaran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual gas dengan harga yang lebih mahal dari ketentuan yang berlaku.

“Tadi saya juga tanyakan, caranya tidak sulit. Tinggal didata bahwa selama ini mereka berjualan, lalu mengisi satu formulir dan menandatangani perjanjian untuk tidak menjual dengan harga mahal,” jelas Dasco.

Dalam inspeksi tersebut, Dasco menemukan bahwa harga jual gas subsidi dari pangkalan ke sub pangkalan di Jakarta berada di angka Rp16 ribu per tabung. Sementara itu, dari sub pangkalan ke masyarakat, harga yang berlaku adalah Rp19 ribu per tabung.

Penentuan HET Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Ketua Harian DPP Gerindra ini menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilogram ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah daerah untuk menetapkan standar harga yang sesuai dengan kondisi setempat.

“Tentunya, harga ini ditentukan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. Kita tahu bahwa ada sub pangkalan yang berada di seberang sungai, dan kita akan minta agar setiap daerah memiliki satu standar harga yang jelas,” ujar Dasco.

Sejalan dengan pernyataan Dasco, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, juga menegaskan bahwa HET Elpiji 3 Kilogram memang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“HET ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, setiap kota, kabupaten, maupun provinsi memiliki ketentuan harga yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing daerah,” jelas Andre.

Pemerintah melalui DPR RI terus berupaya memastikan bahwa distribusi Elpiji 3 Kilogram berjalan dengan lancar tanpa adanya permainan harga oleh sub pangkalan. Dengan adanya kebijakan baru yang mewajibkan pengecer untuk menjadi sub pangkalan dan menandatangani perjanjian harga, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gas subsidi dengan harga yang terjangkau sesuai ketetapan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi strategi penting dalam menjaga stabilitas harga energi serta mencegah spekulasi harga yang merugikan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer