Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Langkah ini diambil untuk mengatur lebih rinci biaya dan kuota jemaah haji furoda, yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam regulasi.
Gambar Istimewa : madaninews.id
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025). Menurut Marwan, keberangkatan haji furoda selama ini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan swasta tanpa adanya kontrol pemerintah.
“Dalam Undang-Undang Haji kita saat ini belum ada ketentuan soal haji furoda. Haji ini merupakan kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui pihak swasta,” ujar Marwan kepada wartawan pada Rabu (8/1/2025).
Kendalikan Biaya dan Kuota
Marwan menjelaskan bahwa jemaah haji furoda, yang dikelola oleh pihak swasta, sering kali menghadapi tantangan terkait biaya yang tidak terkontrol. Hal ini memunculkan risiko bagi jemaah, baik dari segi pembiayaan maupun perlindungan keamanan.
“Kuota ini memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak swasta. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita tidak bisa membiarkan harga-harga ini dipermainkan tanpa batas. Kita perlu menetapkan batas atas biaya agar lebih terjangkau dan transparan,” tambahnya.
Marwan menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melindungi jemaah furoda. “Keamanan, perlindungan, dan pengaturan biaya adalah hal yang harus menjadi perhatian utama. Tidak bisa dibiarkan semuanya berjalan tanpa pengawasan,” tegasnya.
Revisi UU Haji: Langkah Strategis
Dalam revisi UU Haji yang direncanakan, istilah “furoda” akan dimasukkan secara resmi ke dalam regulasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengawasi keberangkatan jemaah haji furoda.
“Kita harus memastikan bahwa pemerintah hadir untuk mengawasi setiap proses. Dengan merevisi undang-undang ini, kita bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji furoda, termasuk aspek keamanan dan biaya,” jelas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan berharap revisi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya untuk kategori furoda. “Kita ingin memastikan jemaah mendapatkan pengalaman ibadah haji yang aman, nyaman, dan tidak terbebani oleh biaya yang tidak wajar,” tambahnya.
Pentingnya Peran Pemerintah
Rencana revisi ini menjadi sorotan penting mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang memilih jalur furoda.
“Ke depannya, pemerintah harus lebih aktif dalam mengatur dan mengawasi setiap aspek ibadah haji. Kita tidak bisa menyerahkan semuanya pada pihak swasta tanpa ada kontrol yang memadai,” pungkas Marwan.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya revisi ini, masyarakat berharap agar pengelolaan haji furoda menjadi lebih baik dan terorganisir. Langkah ini juga dianggap penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kuota maupun manipulasi harga yang dapat merugikan jemaah.
Revisi UU Haji diharapkan segera rampung dan dapat diimplementasikan sebelum musim haji berikutnya. Pemerintah dan DPR kini tengah bekerja sama untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif demi mendukung kepentingan jemaah haji Indonesia.
Apakah revisi ini akan memberikan solusi efektif bagi jemaah furoda? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji di Indonesia.