Aliefmedia, Jakarta – Kasus dugaan mega korupsi Jiwasraya kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar dan merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Gambar Istimewa: delik.news
Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasus Jiwasraya) sesuai dengan konferensi pers Kejagung,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025). Meski demikian, Deni belum memberikan informasi mengenai siapa yang akan menggantikan Isa Rachmatarwata sebagai Dirjen Anggaran untuk sementara waktu. “Belum, segera nanti kami sampaikan,” tambahnya.
Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka bermula dari perannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. Dalam kapasitas tersebut, Isa diduga menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya, meskipun mengetahui bahwa kondisi keuangan Jiwasraya saat itu sedang dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Isa turut membuat surat yang memungkinkan PT Asuransi Jiwasraya untuk memasarkan produk Saving Plan tersebut. “Padahal saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvensi,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Akibat keputusan tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar terkait beberapa saham, baik melalui pengelolaan langsung maupun investasi yang dikelola. Hal ini menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi Jiwasraya, yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, sebagaimana diungkap dalam laporan investigasi keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dasar tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” pungkas Abdul.
Jejak Kasus Mega Korupsi Jiwasraya
Skandal Jiwasraya telah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi Jiwasraya dan pihak eksternal, termasuk nama-nama besar seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis berat kepada para terdakwa utama. Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, serta Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama Jiwasraya, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis serupa juga diterima oleh Benny Tjokrosaputro, yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun, sementara Heru Hidayat dikenakan kewajiban membayar Rp6 triliun.
Meskipun beberapa terdakwa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memperkuat hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang terlibat dalam skandal mega korupsi Jiwasraya. Dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. Kementerian Keuangan sendiri menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku, sembari menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung. Semua pihak kini menantikan langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.