Daftar NPWP Online Kini Bisa Dilakukan Melalui Coretax System: Panduan Lengkap

Aliefmedia, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Redaksi

Aliefmedia, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Sistem terbaru ini mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja.

Gambar Istimewa : pajak.com

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram @ditjenpajakri, layanan ini dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan sistem digital ini, proses pendaftaran NPWP tidak hanya lebih efisien tetapi juga lebih transparan dan user-friendly. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online Melalui Coretax System

  1. Akses Situs Resmi
    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat Anda.
  2. Klik “Daftar di Sini”
    Pada halaman utama, pilih opsi Daftar di Sini untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Siapkan Dokumen Pendukung
    Pastikan Anda memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang akan digunakan untuk mengisi data.
  4. Pilih Jenis Wajib Pajak
    Pilih opsi Perorangan untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi.
  5. Aktivasi NIK
    Klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK, lalu pilih opsi pendaftaran dengan aktivasi NIK.
  6. Isi Data Diri
    Masukkan data dan identitas pribadi Anda dengan benar. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  7. Verifikasi Data
    Setelah semua data diisi, klik tombol Verifikasi untuk memeriksa kebenaran informasi. Jika data sudah lengkap, klik Lanjut.
  8. Verifikasi OTP
    Masukkan Kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon Anda, lalu klik Lanjut setelah verifikasi berhasil.
  9. Isi Data Hubungan Istimewa
    Tambahkan data anggota keluarga atau individu yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, kemudian klik Lanjut.
  10. Isi Data Penghasilan
    Masukkan sumber penghasilan Anda, lalu klik Simpan.
  11. Periksa Kode KLU
    Pastikan kolom Kode KLU telah dicentang, kemudian klik Lanjut.
  12. Isi Alamat Lengkap
    Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen Anda.
  13. Tambahkan Data Geometris
    Isi data geometris berupa altitude dan latitude, lalu klik Verifikasi.
  14. Validasi Foto
    Unggah foto terbaru atau ambil foto langsung melalui kamera perangkat Anda. Setelah foto tervalidasi, klik Lanjut.
  15. Konfirmasi Pernyataan Kepatuhan
    Centang kotak pernyataan kepatuhan, lalu klik Ajukan Permohonan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Tips Penting Saat Mendaftar

  • Pastikan seluruh data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Periksa secara berkala kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.
  • Jika menemui kendala, hubungi layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan.

Keunggulan Coretax System

Dengan menggunakan Coretax System, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis karena:

  • Fleksibilitas Waktu dan Tempat: Anda dapat mendaftar kapan saja dan di mana saja.
  • Proses Digital yang Mudah: Tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak secara langsung.
  • Transparansi Data: Sistem memastikan data Anda diproses secara akurat.

Kemajuan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar NPWP dengan cara yang lebih cepat dan praktis melalui Coretax System. Segera kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan daftarkan diri Anda sekarang!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer