Aliefmedia, Jakarta — Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Langkah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan penerimaan negara sekaligus memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa daftar lengkap barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan secara rinci kategori barang yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor, yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berikut adalah daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut:
Kelompok Hunian Rumah Mewah
Barang dalam kelompok ini meliputi hunian seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian lainnya yang memiliki harga jual minimal Rp30 miliar. Dengan nilai sebesar itu, properti ini dianggap masuk dalam kategori barang mewah.
Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang-barang yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan bagian-bagiannya, termasuk peluru senapan angin, kecuali untuk kebutuhan negara.
Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Beberapa barang yang dikenakan pajak dalam kelompok ini antara lain:
- Pesawat udara selain yang sudah dikenai tarif 40 persen, seperti helikopter dan pesawat udara lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga.
- Senjata api (kecuali artileri, revolver, dan pistol) beserta peralatan serupa yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kategori ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk mengangkut orang dengan fasilitas mewah. Jenis kapal yang dikenakan pajak meliputi:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kapal feri dari berbagai jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Pentingnya Kebijakan Ini
Penerapan tarif PPN 12 persen ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat secara umum. Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif baru ini memang ditujukan bagi kalangan tertentu yang mampu secara finansial. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kebutuhan pokok atau barang yang digunakan masyarakat luas.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan penerapannya efektif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Kami akan terus mengawasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan, agar kebijakan ini tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan,” ujar Sri Mulyani.
Tantangan dan Harapan
Meskipun demikian, pengenaan pajak terhadap barang mewah ini menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan pelaporan. Pemerintah berharap kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk mematuhi aturan ini. Dengan penerapan yang optimal, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap barang mewah yang dikenakan pajak, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola pajak secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang baik, penerimaan pajak dari barang mewah diharapkan dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.