Coretax Bermasalah? Direktorat Jenderal Pajak Sampaikan Permintaan Maaf!

Aliefmedia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wajib pajak terkait gangguan yang terjadi pada sistem Coretax. Masalah

Redaksi

Aliefmedia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wajib pajak terkait gangguan yang terjadi pada sistem Coretax. Masalah ini dilaporkan telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan, yang menjadi perhatian banyak pihak.

Gangguan pada Sistem Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya maksimal untuk memperbaiki gangguan tersebut. “Kami terus berupaya memperbaiki kendala yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).

Gambar Istimewa : sindonews.net

Gangguan ini telah berdampak pada proses administrasi penting, seperti penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak. Hingga Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, tercatat bahwa sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, 34.401 wajib pajak berhasil membuat 845.514 faktur pajak, di mana 236.221 faktur pajak sudah berhasil divalidasi.

Komitmen DJP untuk Wajib Pajak

DJP menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak selama masa transisi sistem Coretax. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban wajib pajak yang terdampak.

“Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi,” tegas Dwi Astuti. Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa tidak ada beban tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak akibat peralihan sistem ini.

Dukungan kepada Wajib Pajak

Dalam situasi ini, DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi melalui saluran komunikasi DJP. DJP juga terus berkomunikasi dengan wajib pajak yang terdampak untuk memastikan proses administrasi berjalan semulus mungkin di tengah perbaikan sistem.

Adapun langkah-langkah konkret yang dilakukan DJP meliputi:

  1. Pemantauan intensif terhadap kinerja sistem Coretax untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan teknis secepatnya.
  2. Memberikan panduan teknis kepada wajib pajak melalui pusat layanan (call center) dan kantor pajak terdekat.
  3. Menyediakan bantuan tambahan bagi wajib pajak yang membutuhkan, termasuk pelatihan dan konsultasi terkait penggunaan sistem Coretax.

Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

Permintaan maaf ini menjadi bukti nyata komitmen DJP untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan publik. DJP berjanji akan terus memperbaiki diri agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap dapat kembali membangun kepercayaan publik terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil menunggu sistem kembali berjalan normal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer