Aliefmedia.id, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan menerapkan metode digitalisasi dana desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk mencegah tindakan penyelewengan dana desa sekaligus memperkuat pembangunan di lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
“Digitalisasi dana desa merupakan salah satu solusi yang kami terapkan untuk memastikan penggunaan anggaran desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Yandri dalam pernyataannya, Minggu (29/12/2024). Menurutnya, digitalisasi akan mempermudah pengawasan, penyaluran, hingga pemanfaatan dana desa, sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Manfaat Digitalisasi untuk Desa
Penerapan sistem digital akan memungkinkan masyarakat dan pihak terkait untuk mengakses informasi pengelolaan dana desa secara langsung. “Dengan digitalisasi, publik dapat memantau alur dana desa tanpa ada yang disembunyikan. Semuanya akan dilakukan secara transparan,” tegas Yandri.
Rencananya, pelaksanaan digitalisasi dana desa ini akan dimulai pada awal 2025. Yandri juga menambahkan bahwa skema baru ini memungkinkan dana desa sebesar Rp1 miliar per desa dapat langsung disalurkan tanpa melalui pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa.
“Sebelumnya, anggaran sering mampir di pemerintah daerah sebelum sampai ke desa. Namun, dengan sistem baru ini, dana langsung masuk ke desa. Tidak ada lagi permainan atau sogokan dalam pengelolaan dana desa. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana tersebut, baik itu pendamping desa maupun kepala desa,” ujar Yandri.
Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan keberhasilan langkah ini, Kemendes PDT bekerja sama dengan Mabes Polri, TNI, dan Kejaksaan. Kolaborasi ini bertujuan membina kepala desa agar memahami aturan penggunaan anggaran sekaligus mencegah korupsi. “Kami ingin kepala desa fokus membangun desa tanpa harus khawatir berurusan dengan hukum. Pembinaan ini diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” jelas Yandri.
Selain pembinaan, tindakan tegas juga akan diambil terhadap pelanggaran. Kemendes PDT menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana desa dalam bentuk apa pun. Kepala desa atau pendamping yang terbukti melakukan korupsi akan dikenai sanksi hukum berat.
Langkah Strategis Kemendes PDT
Penerapan digitalisasi ini juga menjadi bagian dari strategi besar Kemendes PDT untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa. Dengan teknologi digital, pengawasan dapat dilakukan secara real-time, meminimalkan risiko human error, dan memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat untuk mengawasi pembangunan di desanya masing-masing.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat desa yang berharap sistem baru dapat membantu percepatan pembangunan di daerah mereka. “Kami optimis, dengan digitalisasi, potensi desa akan semakin berkembang, dan masyarakat desa akan merasakan manfaat langsung dari anggaran yang disediakan pemerintah,” pungkas Yandri.
Digitalisasi dana desa merupakan terobosan penting dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan dukungan teknologi, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, sehingga penyelewengan dana dapat diminimalkan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kemendes PDT dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia.