Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Dalam rapat yang digelar di Komisi VIII DPR RI, disepakati bahwa rata-rata BPIH per jamaah mencapai Rp89.410.258,79. Namun, para jamaah haji hanya diwajibkan membayar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62 persen dari total biaya tersebut.
Penurunan Biaya dari Tahun Sebelumnya
Kesepakatan ini membawa kabar baik bagi calon jamaah haji Indonesia. Pasalnya, BPIH tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024, di mana total biaya sebelumnya mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban calon jamaah yang telah menabung untuk melaksanakan rukun Islam kelima.
Gambar Istimewa : ngopibareng.id
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji atau dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencakup berbagai kebutuhan penting. “Biaya ini digunakan untuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama pelaksanaan ibadah haji,” ujar Marwan dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kuota Haji Tahun 2025
Selain menetapkan biaya haji, pemerintah juga mengumumkan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2025. Total kuota yang diberikan mencapai 221.000 jamaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jamaah haji reguler. Rinciannya adalah:
- Jamaah haji reguler murni: 201.063 orang
- Petugas haji daerah: 1.572 orang
- Tim pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah: 685 orang
Adapun kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komitmen Pemerintah untuk Jamaah Haji
Penetapan BPIH dan kuota haji ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Penurunan biaya merupakan hasil dari upaya efisiensi dalam berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kerja sama dengan pihak terkait di Arab Saudi.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar pelayanan kepada jamaah tetap optimal meski dengan biaya yang lebih efisien. Ini termasuk pengelolaan transportasi, akomodasi, dan fasilitas lainnya,” tambah Marwan.
Rincian Alokasi Biaya
Bipih yang dibayarkan jamaah haji sebesar Rp55.431.750,78 digunakan untuk beberapa kebutuhan utama:
- Biaya penerbangan: Memastikan keberangkatan dan kepulangan jamaah dengan fasilitas terbaik.
- Akomodasi di Makkah dan Madinah: Tempat tinggal yang nyaman selama di Tanah Suci.
- Biaya hidup: Meliputi makanan dan kebutuhan sehari-hari selama ibadah berlangsung.
Dengan rincian ini, jamaah diharapkan dapat fokus menjalankan ibadah tanpa khawatir akan fasilitas yang disediakan.
Harapan untuk Pelaksanaan Haji 2025
Pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 berjalan lancar dengan kualitas pelayanan yang semakin baik. Calon jamaah dihimbau untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual agar dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk.
Dengan kuota yang telah ditetapkan, diharapkan semua calon jamaah dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Penurunan biaya juga diharapkan memberikan semangat bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji di masa mendatang.