Aliefmedia.id, Mulai Rabu 1 Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan perubahan batas maksimum bunga harian untuk layanan fintech lending atau pinjaman online. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen sekaligus menjaga ekosistem fintech lending di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
Penyesuaian Batas Bunga Harian untuk Pinjaman Konsumtif
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap dipertahankan pada 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2%, dari sebelumnya 0,3%.
Gambar Istimewa : rri.co.id
Langkah ini diambil untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang memilih tenor pinjaman lebih panjang, sekaligus mendorong pertumbuhan penggunaan layanan fintech lending secara bertanggung jawab.
Aturan Baru untuk Pinjaman Produktif
Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Pemilik usaha mikro dan ultra mikro akan dikenakan batas bunga harian sebesar 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. Sementara itu, bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), batas bunga harian untuk semua tenor, baik di bawah maupun di atas 6 bulan, adalah 0,1%.
Perbedaan Pemberi Dana Profesional dan Non-Profesional
Selain perubahan batas bunga harian, OJK juga memperkenalkan pengaturan lebih rinci mengenai peran pemberi dana dalam ekosistem fintech lending. Ada dua kategori utama pemberi dana, yaitu profesional dan non-profesional.
Pemberi Dana Profesional:
- Lembaga jasa keuangan.
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
- Organisasi multilateral.
- Orang perseorangan luar negeri (non-residen).
Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional jika memiliki penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dan maksimal menempatkan dana sebesar 20% dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara fintech lending.
Pemberi Dana Non-Profesional:
- Individu dalam negeri dengan penghasilan tahunan sebesar Rp500 juta atau kurang.
- Maksimal penempatan dana pada satu penyelenggara fintech lending adalah 10% dari total penghasilan tahunan.
Sebagai tambahan, OJK menetapkan bahwa porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total nominal outstanding pendanaan. Ketentuan ini akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2028.
Kriteria Baru untuk Pemberi dan Penerima Dana
OJK juga memperkenalkan batas usia minimum bagi pemberi dan penerima dana, yaitu 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, penerima dana diwajibkan memiliki penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan. Kriteria ini akan diberlakukan secara penuh, baik untuk akuisisi pemberi dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
Mitigasi Risiko bagi Penyelenggara Fintech Lending
Dalam rangka implementasi aturan baru ini, OJK meminta penyelenggara fintech lending untuk segera melakukan persiapan dan langkah mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan konsumen serta keberlangsungan bisnis di industri fintech lending.
Dampak Positif Kebijakan Baru
Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu memberikan dampak positif, seperti meningkatkan transparansi, menurunkan beban bunga bagi konsumen, dan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif. Dengan adanya penguatan regulasi, diharapkan layanan fintech lending semakin dipercaya masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi Anda yang sudah atau berencana menggunakan layanan fintech lending, penting untuk memahami aturan baru ini. Pastikan Anda memilih penyelenggara yang mematuhi regulasi dan mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman.