Aliefmedia, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan. SPKT berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan institusi kepolisian, terutama dalam konteks penerimaan dan penanganan laporan, permintaan bantuan, serta berbagai kebutuhan administratif lainnya.
Gambar Istimewa : siberone.com
Tugas dan Fungsi SPKT
SPKT memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa tugas utama SPKT:
- Penerimaan dan Penanganan Laporan SPKT bertugas menerima dan menangani laporan atau pengaduan dari masyarakat. Laporan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari kehilangan barang hingga tindak kriminal.
- Pelayanan Bantuan dan Pertolongan Selain menangani laporan, SPKT juga memberikan bantuan dan pertolongan kepolisian, termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan serta olah TKP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pelayanan Administrasi SPKT melayani berbagai kebutuhan administrasi, seperti:
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Fungsi Tambahan SPKT
SPKT juga berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam memberikan bantuan, seperti:
- Penanganan TKP: Melakukan tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP.
- Turjawali: Pengaturan jalan dan pengawalan lalu lintas.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan informasi umum melalui berbagai media, termasuk telepon, internet, dan surat.
Kasus Viral Terkait SPKT
Belum lama ini, SPKT menjadi sorotan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Kamis (2/1/2024). Dalam kasus ini, polisi dikabarkan menolak memberikan pendampingan kepada korban yang berencana menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak bantuan, melainkan mengantisipasi kesalahan prosedur. Pasalnya, kendaraan yang ingin ditarik oleh pemohon tidak memiliki dokumen legalitas yang jelas.
Menurut keterangan Asep, pada Kamis dini hari pukul 03.10 WIB, tujuh orang pria mendatangi Markas Polsek Cinangka dengan membawa satu mobil minibus putih. Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan meminta pendampingan untuk menarik mobil dari penyewa. Namun, saat ditanya mengenai dokumen legalitas kendaraan tersebut, pihak leasing tidak dapat menunjukkan bukti yang valid.
“Anggota kami, Brigadir Deri, telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menanyakan legalitas kendaraan. Karena tidak ada dokumen pendukung, pendampingan tidak dapat dilakukan,” kata Asep dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Pentingnya SPKT bagi Masyarakat
SPKT menjadi salah satu pilar penting dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Keberadaannya tidak hanya membantu mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses yang transparan dan akuntabel terhadap layanan kepolisian. Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, masyarakat diharapkan selalu mematuhi prosedur dan melengkapi dokumen yang diperlukan saat mengajukan laporan atau permohonan.
Dengan peran pentingnya, SPKT akan terus menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan masyarakat, baik dalam situasi darurat maupun non-darurat.