Apa Itu PPPK? Pahami Kedudukan dan Tugasnya Secara Mendalam

Aliefmedia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin menjadi perhatian masyarakat Indonesia yang bercita-cita untuk bekerja di sektor pemerintahan. PPPK memberikan peluang besar

Redaksi

Aliefmedia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin menjadi perhatian masyarakat Indonesia yang bercita-cita untuk bekerja di sektor pemerintahan. PPPK memberikan peluang besar dengan posisi pekerjaan yang menjanjikan serta berbagai keuntungan lainnya, meskipun memiliki masa kerja terbatas sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kedudukan Hukum PPPK dalam Sistem ASN

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kedudukan hukum PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut, pelaksanaannya dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, terdapat panduan teknis dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengadaan PPPK.

Gambar Istimewa : mediakampung.com

Manajemen PPPK bertujuan menciptakan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan sistem ini, pemerintah berharap pelayanan publik dapat ditingkatkan secara maksimal.

Isi Perjanjian Kerja PPPK

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018, perjanjian kerja PPPK sekurang-kurangnya mencakup hal-hal berikut:

  1. Tugas: Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PPPK sesuai dengan jabatan yang diemban.
  2. Target Kinerja: Sasaran yang harus dicapai selama masa kerja.
  3. Masa Perjanjian Kerja: Durasi hubungan kerja, mulai dari 1 hingga 5 tahun.
  4. Hak dan Kewajiban: Hak seperti gaji dan tunjangan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK.
  5. Larangan: Peraturan yang harus dipatuhi oleh PPPK.
  6. Sanksi: Konsekuensi atas pelanggaran perjanjian kerja.

Kedudukan dan Kriteria PPPK

Sebagai ASN, PPPK memiliki kedudukan yang strategis dengan tugas utama melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kedudukan dan kriteria PPPK:

  1. Pengangkatan Sesuai Kebutuhan Instansi: PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
  2. Nomor Induk PPPK (NIPPPK): Setiap PPPK akan memiliki nomor induk resmi.
  3. Usia Minimum dan Maksimum: Usia minimal untuk menjadi PPPK adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun (58 atau 60 tahun, tergantung jabatan).
  4. Durasi Hubungan Kerja: Masa perjanjian kerja berkisar antara 1 hingga 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan instansi.
  5. Gaji dan Tunjangan: Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPPK menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS sesuai tingkat jabatannya.

Manfaat dan Peluang Karier di PPPK

Menjadi PPPK memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Walaupun masa kerjanya terbatas, keberadaan PPPK memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang. Selain itu, PPPK mendapatkan berbagai hak, seperti jaminan sosial, pelatihan, dan pengembangan karier selama masa perjanjian kerja.

PPPK merupakan bagian penting dari sistem ASN yang dirancang untuk mendukung kinerja pemerintahan. Dengan kedudukan dan tanggung jawab yang jelas, PPPK memiliki peran strategis dalam melayani masyarakat. Bagi Anda yang berminat, menjadi PPPK adalah peluang untuk berkarier di sektor publik dengan berbagai keuntungan yang setara dengan PNS. Pastikan untuk memahami aturan dan kriteria yang berlaku sebelum mendaftar!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer