Ambang Batas Presiden Dihapus: MK Berikan Saran Revisi UU Pemilu

Aliefmedia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang selama ini menjadi syarat dalam pengusulan calon

Redaksi

Aliefmedia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang selama ini menjadi syarat dalam pengusulan calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hak Partai Politik Dalam Pemilu

Salah satu poin utama dalam rekomendasi MK adalah pentingnya memperhatikan hak setiap partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

Gambar Istimewa : arahpantura.id

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” ujar Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

MK juga berpandangan bahwa partai politik dapat bergabung dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, asalkan penggabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik tertentu. Dominasi tersebut dikhawatirkan dapat membatasi jumlah pasangan calon yang muncul serta pilihan bagi pemilih.

Sanksi Bagi Partai Politik

Dalam putusannya, MK memberikan usulan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi tersebut berupa larangan bagi partai politik tersebut untuk mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” lanjut Saldi.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap partai politik memiliki komitmen aktif dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Partisipasi Publik dalam Revisi UU Pemilu

MK juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi semua pihak dalam proses revisi UU Pemilu. Saldi Isra menyatakan bahwa penyusunan aturan baru ini harus melibatkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR serta elemen masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU 7/2017, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),” ungkap Saldi.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih inklusif dan adil, serta mendorong terciptanya kompetisi yang sehat dalam pemilu.

Implikasi Putusan MK

Penghapusan ambang batas presiden ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, putusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Namun, proses revisi UU Pemilu juga akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat kompleksitas isu yang harus diatur dan berbagai kepentingan yang harus diakomodasi. Oleh karena itu, partisipasi publik yang bermakna menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan ini membawa dampak positif bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Penghapusan ambang batas presiden oleh MK adalah langkah besar dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Dengan berbagai rekomendasi yang diberikan, termasuk penghapusan syarat persentase kursi DPR dan sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon, diharapkan revisi UU Pemilu dapat menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan kompetitif. Semua pihak, baik partai politik maupun masyarakat, diharapkan aktif berkontribusi dalam proses revisi ini demi masa depan demokrasi yang lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer