Aliefmedia, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dengan tegas membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang diarahkan kepadanya. Tuduhan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Menurut Bintoro, tuduhan tersebut adalah fitnah belaka.
“Faktanya semua ini fitnah,” ujar Bintoro dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 26 Januari 2025. Ia menjelaskan kronologi kasus yang awalnya bermula dari laporan terhadap Arif Nugroho atas dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Gambar Istimewa: img2.beritasatu.com
Kronologi Kasus
Bintoro memaparkan, penyelidikan awal menemukan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan terlarang jenis inex dan senjata api. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan proses hukum hingga tahap P21 (berkas perkara lengkap) dan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Kedua tersangka, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah kasus tersebut berlanjut, muncul tuduhan bahwa Bintoro melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka. “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, pihak tersangka menyebarkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan,” tegas Bintoro.
Pemeriksaan oleh Propam
Sebagai respons atas tuduhan ini, Bintoro mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam. Ia dengan tegas menolak tuduhan menerima uang sebesar Rp20 miliar. “Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Saya membuka diri dengan transparan, termasuk untuk pengecekan terhadap percakapan di ponsel saya,” ujarnya.
Bintoro juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan kasus tersebut, ia tidak pernah berkomunikasi dengan para tersangka, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, ia mengizinkan pihak berwenang memeriksa data rekening bank miliknya, istrinya, dan anaknya. “Bahkan, saya siap jika rumah saya harus digeledah guna membuktikan bahwa tuduhan ini tidak benar,” tambahnya.
Tuduhan Perdata
Selain tuduhan pemerasan, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia dituduh menerima uang Rp5 miliar secara tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer dalam tiga kali pengiriman. Namun, Bintoro menepis semua tuduhan tersebut. Ia juga membantah tudingan bahwa ia membeli pangkat atau jabatan tertentu. “Faktanya, saya termasuk yang paling terlambat dalam jenjang karir di angkatan saya,” ungkapnya.
Pernyataan Permintaan Maaf
Di tengah polemik ini, Bintoro menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kabar yang membuat gaduh. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan instansi pemerintah terkait.
Dugaan dari Ketua IPW
Tuduhan pemerasan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menuding bahwa Bintoro telah meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan imbalan menghentikan penyelidikan kasus. Bahkan, ia menyebut uang tersebut tidak hanya digunakan oleh Bintoro sendiri, tetapi juga mengalir ke pihak-pihak lain.
“Jika polisi serius menegakkan aturan, seharusnya tidak sulit membongkar perbuatan ini. Penyidik sudah terbiasa menangani kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Sugeng.
Gugatan Terkait Aset
Sugeng juga menyebut bahwa gugatan perdata terhadap Bintoro mencakup pengembalian uang Rp20 miliar serta aset yang disita secara tidak sah, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson. Namun, kasus tetap berjalan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Klarifikasi dan Transparansi
Bintoro menyatakan bahwa ia siap membuktikan semua tuduhan tidak berdasar ini. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap, dan saya akan terus kooperatif dalam proses hukum ini,” pungkasnya.
Dengan transparansi dan klarifikasi yang diberikan oleh AKBP Bintoro, diharapkan masyarakat dapat menilai kasus ini secara objektif. Sementara itu, penyelidikan oleh pihak berwenang terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar, Sebut Sebagai Fitnah
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dengan tegas membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang diarahkan kepadanya. Tuduhan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Menurut Bintoro, tuduhan tersebut adalah fitnah belaka.
“Faktanya semua ini fitnah,” ujar Bintoro dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 26 Januari 2025. Ia menjelaskan kronologi kasus yang awalnya bermula dari laporan terhadap Arif Nugroho atas dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Bintoro memaparkan, penyelidikan awal menemukan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan terlarang jenis inex dan senjata api. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan proses hukum hingga tahap P21 (berkas perkara lengkap) dan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Kedua tersangka, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah kasus tersebut berlanjut, muncul tuduhan bahwa Bintoro melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka. “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, pihak tersangka menyebarkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan,” tegas Bintoro.
Pemeriksaan oleh Propam
Sebagai respons atas tuduhan ini, Bintoro mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam. Ia dengan tegas menolak tuduhan menerima uang sebesar Rp20 miliar. “Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Saya membuka diri dengan transparan, termasuk untuk pengecekan terhadap percakapan di ponsel saya,” ujarnya.
Bintoro juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan kasus tersebut, ia tidak pernah berkomunikasi dengan para tersangka, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, ia mengizinkan pihak berwenang memeriksa data rekening bank miliknya, istrinya, dan anaknya. “Bahkan, saya siap jika rumah saya harus digeledah guna membuktikan bahwa tuduhan ini tidak benar,” tambahnya.
Tuduhan Perdata
Selain tuduhan pemerasan, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia dituduh menerima uang Rp5 miliar secara tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer dalam tiga kali pengiriman. Namun, Bintoro menepis semua tuduhan tersebut. Ia juga membantah tudingan bahwa ia membeli pangkat atau jabatan tertentu. “Faktanya, saya termasuk yang paling terlambat dalam jenjang karir di angkatan saya,” ungkapnya.
Pernyataan Permintaan Maaf
Di tengah polemik ini, Bintoro menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kabar yang membuat gaduh. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan instansi pemerintah terkait.
Dugaan dari Ketua IPW
Tuduhan pemerasan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menuding bahwa Bintoro telah meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan imbalan menghentikan penyelidikan kasus. Bahkan, ia menyebut uang tersebut tidak hanya digunakan oleh Bintoro sendiri, tetapi juga mengalir ke pihak-pihak lain.
“Jika polisi serius menegakkan aturan, seharusnya tidak sulit membongkar perbuatan ini. Penyidik sudah terbiasa menangani kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Sugeng.
Gugatan Terkait Aset
Sugeng juga menyebut bahwa gugatan perdata terhadap Bintoro mencakup pengembalian uang Rp20 miliar serta aset yang disita secara tidak sah, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson. Namun, kasus tetap berjalan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Klarifikasi dan Transparansi
Bintoro menyatakan bahwa ia siap membuktikan semua tuduhan tidak berdasar ini. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap, dan saya akan terus kooperatif dalam proses hukum ini,” pungkasnya.