KPK Tegaskan Japto Harus Merawat 11 Mobil Sitaan dan Tidak Memindahtangankan

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, harus menjaga dan merawat 11 unit mobil sitaan yang

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, harus menjaga dan merawat 11 unit mobil sitaan yang dititipkan kepadanya. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan tertulis pada Senin (10/2/2025). Menurut Tessa, Japto juga dilarang untuk memindahtangankan atau menjual kendaraan-kendaraan tersebut.

Gambar Istimewa: forumkeadilan.com

“Diminta untuk merawat sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual,” ujar Tessa dalam keterangan resmi kepada media.

Mobil-mobil ini merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya disita oleh KPK. Penitipan dilakukan kepada Japto karena adanya kendala di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), tempat biasanya KPK menitipkan barang sitaan. Tessa pun menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut harus dijaga dalam kondisi lengkap hingga nantinya dipindahkan ke Rupbasan.

Kendala di Rupbasan Belum Dijelaskan

Saat ditanya mengenai kendala apa yang dihadapi oleh Rupbasan sehingga barang sitaan tidak dapat langsung dititipkan di sana, Tessa memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa Japto telah bersikap kooperatif selama proses penyitaan berlangsung.

“Belum bisa disampaikan saat ini kendalanya. Meski demikian, yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” jelas Tessa.

Penitipan barang bukti seperti ini bukanlah hal baru bagi KPK. Prosedur ini dilakukan dengan catatan perjanjian resmi yang dituangkan dalam berita acara. Tessa menekankan bahwa perjanjian tersebut mengikat Japto untuk merawat mobil-mobil sitaan sesuai dengan arahan KPK.

“Dititipkan dengan berita acara titip rawat,” tambah Tessa.

Tugas dan Tanggung Jawab Japto

Dengan adanya perjanjian tersebut, Japto memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa semua kendaraan sitaan berada dalam kondisi yang sama seperti saat disita oleh KPK. Hal ini mencakup perawatan fisik kendaraan hingga menjaga agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan. KPK juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas perjanjian ini dapat berimplikasi hukum.

Praktik penitipan barang bukti kepada individu atau pihak ketiga merupakan langkah yang dilakukan KPK dalam situasi darurat, khususnya ketika fasilitas penyimpanan barang sitaan, seperti Rupbasan, mengalami kendala. Namun, langkah ini tetap diawasi secara ketat untuk memastikan barang bukti tetap aman.

Penitipan 11 mobil sitaan kepada Japto Soerjosoemarno menunjukkan fleksibilitas KPK dalam menghadapi kendala teknis. Meskipun demikian, KPK tetap menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam merawat barang sitaan ini. Kepercayaan yang diberikan kepada Japto harus dijaga dengan baik, dan KPK akan terus memantau agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer