Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Aliefmedia, Pemilik kendaraan, baik yang kehilangan motor akibat pencurian maupun yang telah menjual kendaraan mereka, wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini

Redaksi

Aliefmedia, Pemilik kendaraan, baik yang kehilangan motor akibat pencurian maupun yang telah menjual kendaraan mereka, wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari berbagai masalah, baik dari segi legalitas kendaraan maupun tanggungan pajak progresif di masa depan.

Gambar Istimewa: sonora.id

Mengapa Pemblokiran STNK Penting?

Bagi pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir STNK setelah kendaraan dijual atau hilang, ada risiko munculnya pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan, dengan tarif yang meningkat pada kendaraan kedua dan seterusnya. Jika STNK kendaraan yang sudah tidak dimiliki masih terdaftar atas nama Anda, maka tanggungan pajak tetap akan dibebankan kepada Anda meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Selain itu, pemblokiran STNK juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan, baik untuk tindakan ilegal seperti kejahatan maupun untuk menghindari tagihan pajak yang tidak sah. Dengan kemajuan teknologi, kini proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, khususnya bagi warga DKI Jakarta, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut adalah panduan lengkap cara blokir STNK kendaraan secara online di DKI Jakarta.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemblokiran STNK Online

Sebelum memulai proses pemblokiran STNK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP jika pemblokiran dikuasakan kepada orang lain.
  3. Fotokopi surat/akta penyerahan kendaraan atau bukti pembayaran kendaraan.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB, jika masih ada.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id.

Langkah-Langkah Blokir STNK Online di Jakarta

Setelah dokumen-dokumen tersebut tersedia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan secara online:

  1. Akses Situs Resmi Pajak Online
    Buka situs resmi Pajak Online DKI Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi Akun
    Lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login ke sistem.
  3. Pilih Menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    Setelah berhasil masuk, klik menu PKB yang ada di dashboard.
  4. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
    Masuk ke menu Pelayanan, kemudian pilih jenis layanan Blokir Kendaraan.
  5. Pilih Nomor Kendaraan
    Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir dari daftar kendaraan yang terdaftar atas nama Anda.
  6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
    Unggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Kirim Permohonan
    Klik tombol Kirim untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
  8. Tunggu Konfirmasi
    Setelah permohonan diajukan, status pemblokiran akan diproses oleh sistem. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email, atau dapat memeriksa status langsung di menu PKB pada akun Anda.

Keuntungan Proses Pemblokiran STNK Secara Online

Kemudahan proses blokir STNK secara online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus langsung di kantor Samsat. Sistem online ini juga mengurangi potensi antrean panjang di kantor pelayanan, sehingga lebih efisien dan nyaman.

Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan pajak progresif yang membebani, atau risiko penyalahgunaan kendaraan yang sudah tidak lagi Anda miliki. Selain itu, bagi warga yang membutuhkan bantuan tambahan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta melalui nomor 1500177 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.


Proses pemblokiran STNK kendaraan, terutama bagi kendaraan yang telah hilang atau dijual, adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Dengan adanya layanan online dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, seluruh proses kini dapat dilakukan dari mana saja dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat untuk memproses pemblokiran STNK secara online.

Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga melindungi diri Anda dari potensi masalah hukum dan pajak di masa mendatang. Jangan ragu untuk segera memblokir STNK kendaraan Anda jika sudah berpindah tangan atau hilang, demi kenyamanan dan keamanan di masa depan. Ayo manfaatkan layanan pajak online sekarang juga!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer