Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif (Caleg) dari PDIP, Harun Masiku. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025), tim Biro Hukum KPK mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pernah meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Harun Masiku.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan tim hukum KPK, Endang Sri Lestari, uang tersebut diduga kuat digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kronologi Penyerahan Uang
Peristiwa peminjaman uang ini terjadi pada 16 Desember 2019. Endang menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya diserahkan oleh staf Hasto, Kusnadi, kepada seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam,” ungkap Endang saat memberikan keterangannya di persidangan.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari dua sumber. Sebanyak Rp 400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto yang dipinjamkan kepada Harun Masiku, sementara sisanya sebesar Rp 600 juta berasal dari dana pribadi Harun Masiku.
“Kusnadi menyampaikan kepada Donny, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta dari Harun,’” tambah Endang.
Komunikasi Melalui WhatsApp
Pada hari yang sama, setelah menerima uang tersebut, Donny segera menghubungi Saeful Bahri melalui aplikasi WhatsApp untuk menginformasikan bahwa uang suap bagi Wahyu Setiawan telah siap. Dalam percakapan tersebut, Donny menjelaskan sumber dana tersebut kepada Saeful.
“‘Mas, Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta dari Harun, katanya sudah kupegang,’” ujar Donny dalam percakapan tersebut seperti yang dibacakan oleh Endang di pengadilan.
Menanggapi pesan itu, Saeful Bahri kemudian bertanya mengenai bentuk mata uang yang digunakan, “Dolar atau rupiah? Malam saja kita bertemu,” kata Saeful.
Tak lama setelah itu, Donny membuka amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu yang telah dititipkan oleh Kusnadi. Donny pun menghitung ulang jumlah uang tersebut untuk memastikan semuanya sesuai.
“Donny membuka titipan tersebut dan menghitungnya. Dalam amplop tersebut terdapat uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta,” jelas Endang.
Dugaan Keterlibatan Hasto
Pengungkapan ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan KPK dan belum berhasil ditemukan sejak kasus ini mencuat pada 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum.
Pengungkapan fakta baru oleh KPK ini semakin memperjelas dugaan skema aliran dana yang digunakan dalam kasus suap Harun Masiku. Keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pemberi pinjaman Rp 400 juta menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran sebenarnya dalam kasus ini. Dengan Harun Masiku yang masih menjadi buronan, publik berharap KPK terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.