Ramai Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Aliefmedia, Jakarta – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Perbincangan ini

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Perbincangan ini mencuat setelah pemerintah dikabarkan akan melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Sejumlah warganet di media sosial X ramai membahas kebijakan tersebut, salah satunya akun @tukin_dosenASN yang mengunggah pernyataan bernada kritik terhadap rencana penghapusan gaji tambahan bagi ASN.

“Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!” tulisnya dalam unggahan yang viral pada Rabu (5/2/2025).

Menanggapi isu yang berkembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Menurut sumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi ASN biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi resmi terkait hal tersebut.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 biasanya diatur melalui PP yang diterbitkan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025 ini, belum ada PP yang keluar terkait hal tersebut,” ujar salah satu pejabat BKD DKI Jakarta kepada Beritanasional.com.

Belum Ada Kepastian Penghapusan Gaji ke-13 dan 14

Ketidakjelasan regulasi mengenai gaji ke-13 dan 14 membuat banyak ASN bertanya-tanya mengenai nasib tunjangan tersebut. Menurut Pemprov DKI Jakarta, selama pemerintah pusat belum menerbitkan PP yang mengatur mengenai kebijakan tersebut, maka belum dapat dipastikan apakah gaji ke-13 dan 14 benar-benar akan dihapuskan atau tetap diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Belum bisa diketahui bagaimana pengaturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025,” tambah pejabat BKD DKI Jakarta.

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ini tentunya menjadi perhatian serius bagi ASN di seluruh Indonesia. Pasalnya, gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu, terutama menjelang tahun ajaran baru dan perayaan hari raya.

Dampak Potensial Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapuskan

Jika kebijakan penghapusan gaji ke-13 dan 14 benar-benar diterapkan, dampaknya bisa cukup signifikan bagi ASN, terutama mereka yang memiliki tanggungan keluarga. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Penurunan daya beli ASN – Dengan berkurangnya pemasukan tahunan, ASN mungkin akan lebih berhati-hati dalam mengatur keuangan mereka.
  2. Dampak psikologis bagi ASN – ASN yang selama ini mengandalkan gaji tambahan tersebut bisa mengalami tekanan finansial yang lebih besar.
  3. Efek domino terhadap perekonomian lokal – ASN dikenal sebagai salah satu kelompok dengan daya beli tinggi. Jika gaji tambahan dihapuskan, sektor ekonomi yang bergantung pada konsumsi ASN bisa terdampak.

Namun, di sisi lain, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan sebagai bagian dari efisiensi APBN, pemerintah kemungkinan telah menyiapkan strategi lain untuk mendukung kesejahteraan ASN.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN pada tahun 2025. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa tunjangan tersebut benar-benar dihapuskan.

Isu ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama ASN yang bergantung pada gaji tambahan tersebut. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi kebingungan dan spekulasi yang semakin meluas di masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer