KPK Tegaskan Tidak Ada Kendala Pemulangan Paulus Tannos, Optimisme Tetap Terjaga

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam proses pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Pernyataan ini

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam proses pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tannos saat ini masih berada di bawah otoritas Singapura.

Menurut Tessa, pihak yang menangkap Tannos adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, bukan KPK. Proses ini dilakukan atas permintaan resmi dari Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. “Bukan KPK yang menangkap, tapi otoritas Singapura berdasarkan permintaan lembaga antirasuah melalui Divisi Hubinter Polri,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (31/1/2025).

Proses Hukum yang Berbeda di Singapura

Tessa menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura terhadap Paulus Tannos mirip dengan mekanisme praperadilan yang ada di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa sistem hukum kedua negara tidak sepenuhnya sama.

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena sistem hukumnya berbeda. Yang bersangkutan sedang menguji keabsahan penahanannya, atau professional arrest, yang dilakukan otoritas Singapura atas permintaan Indonesia,” jelasnya.

Proses hukum tersebut saat ini masih berjalan secara simultan oleh pemerintah Singapura melalui CPIB. Menurut Tessa, kerja sama antara KPK, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memenuhi segala persyaratan hukum yang diperlukan.

“KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tambahnya.

Optimisme dalam Pemulangan Paulus Tannos

Dalam kesempatan yang sama, Tessa juga menyampaikan bahwa KPK tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan pemerintah Singapura kalah dalam proses hukum melawan Paulus Tannos. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tetap optimistis bisa memulangkan buron tersebut.

“KPK dan pemerintah Indonesia dalam hal ini optimistis untuk bisa memulangkan yang bersangkutan,” kata Tessa.

Selain itu, Tessa percaya bahwa pemerintah Singapura memiliki komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hubungan baik antara Indonesia dan Singapura juga menjadi faktor penting yang diharapkan dapat memperlancar proses ini.

“Penegakan hukum juga merupakan salah satu hal yang diutamakan oleh kedua negara. Saya pikir kita juga tetap positif dan optimistis,” tandasnya.

Kolaborasi yang Solid untuk Penegakan Hukum

Proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos menjadi salah satu bukti nyata dari kolaborasi antara berbagai pihak di Indonesia, termasuk KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan, dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara.

Melalui kerja sama yang solid dan hubungan diplomatik yang baik dengan Singapura, KPK berharap proses hukum ini dapat segera selesai sehingga Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses pemulangan Paulus Tannos memang memerlukan waktu, mengingat sistem hukum yang berbeda di Singapura. Namun, KPK tetap optimistis dan percaya bahwa kerja sama erat antara kedua negara akan mempermudah langkah ini. Dukungan penuh dari berbagai institusi di Indonesia juga menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama. Dengan optimisme dan kolaborasi yang kuat, KPK yakin bahwa keadilan dapat ditegakkan, dan kasus ini akan segera menemukan titik terang. Indonesia terus bergerak maju dalam perang melawan korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer