KPK Dalami Keterangan Beni Harjono dalam Kasus Rohidin Mersyah

Aliefmedia, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Kali

Redaksi

Aliefmedia, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Kali ini, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, untuk mendalami keterlibatan maupun pengetahuan yang dimilikinya dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Beni dilakukan untuk mengklarifikasi perannya sebagai Dirut Bank Bengkulu. “Tentunya, yang bersangkutan pasti akan dimintai keterangan terkait seputar jabatannya terlebih dahulu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (31/1/2025).

Menurut Tessa, penyidik juga ingin mengetahui sejauh mana Beni memahami detail kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah. “Berikutnya, apa yang bersangkutan ketahui tentang perkara yang sedang ditangani, keterkaitannya dengan tersangka seperti apa, hal-hal seperti itu,” tambahnya.

Potensi Pengembangan Kasus Masih Didalami

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengembangan lain dalam kasus ini, Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk mendalami segala aspek yang relevan. “Apakah ada potensi pengembangan lain dalam perkara tersebut? Tentunya penyidik berupaya untuk mendalami semua hal dengan memanggil saudara BH dalam perkara itu,” jelasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Beni Harjono mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan tersebut. “Normal saja mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya. 20 ya (pertanyaan),” ujar Beni singkat kepada wartawan.

Ketika diminta memberikan informasi lebih lanjut, Beni memilih untuk berhati-hati. “Lebih tahu penyidiknya, nanti saya salah,” tuturnya.

Perjalanan Kasus Rohidin Mersyah

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 KUHP.

KPK juga telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat dugaan adanya pengumpulan dana oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Dana tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah.

Penggeledahan dan Dugaan “Serangan Fajar”

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyelidiki adanya dugaan koordinasi terkait penyerahan “serangan fajar” untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada kasus pemerasan dan gratifikasi, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya praktik korupsi politik yang lebih luas. Hal ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung kepentingan politik tertentu dianggap sangat merugikan integritas pemerintahan.

Kasus yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, terus menjadi perhatian serius dari KPK. Pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono, menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta baru yang relevan. Dengan terus mendalami berbagai aspek, KPK diharapkan mampu mengungkap jaringan korupsi yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan, terutama menjelang Pilkada 2024 yang menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer