Aliefmedia, Jakarta – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) kini membuka peluang besar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk lebih melibatkan berbagai pihak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengingatkan bahwa keterlibatan ini harus diiringi dengan pertimbangan matang.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (29/1/2025), Cak Imin mengapresiasi langkah revisi UU Minerba ini. Namun, ia menekankan pentingnya kalkulasi yang cermat sebelum memutuskan untuk mengelola tambang. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak memaksakan diri jika belum siap secara teknis maupun strategis.
“Kita sambut baik, kita dorong semua pihak untuk terlibat. Tapi harus dengan kearifan. Layak atau tidaknya perlu dikalkulasi dengan baik. Jangan sampai ada pihak yang hanya ikut-ikutan tanpa kesiapan matang,” ujar Cak Imin.
Perguruan Tinggi Harus Siap dengan Penilaian yang Ketat
Salah satu poin yang disoroti oleh Cak Imin adalah keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, perlu ada penilaian yang objektif untuk menentukan apakah perguruan tinggi benar-benar layak terlibat. Hal ini untuk menghindari keterlibatan yang hanya bersifat simbolis tanpa kontribusi nyata.
“Kampus yang nantinya terlibat harus dinilai secara objektif, apakah layak atau tidak. Jangan sampai hal ini hanya menjadi tren sesaat yang diikuti tanpa kesiapan,” tambahnya.
Meskipun memberikan peringatan, Cak Imin tetap mendukung penuh revisi UU Minerba ini. Ia optimis bahwa keterbukaan akses bagi ormas, perguruan tinggi, dan UKM akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi, terutama di bidang pertambangan.
“Pertambangan adalah salah satu sektor yang tumbuh cepat. Dengan keterbukaan akses ini, pemerintah bisa mendorong pelibatan berbagai pihak yang selama ini hanya terbatas pada segelintir pelaku usaha besar,” jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
DPR Resmi Setujui Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Keputusan tersebut merupakan bagian dari RUU usul inisiatif DPR yang bertujuan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi ini mengatur lebih lanjut peran masyarakat, khususnya melalui ormas, perguruan tinggi, dan UKM. “Inti dari revisi ini adalah memberikan afirmasi kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam melalui berbagai jalur, termasuk ormas dan lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat, Dasco, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. “Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. Serentak, para anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Keterlibatan Luas untuk Pertumbuhan Ekonomi
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui keterlibatan berbagai pihak. Dengan adanya peluang bagi perguruan tinggi dan ormas, pemerintah berharap kolaborasi yang terjalin akan mempercepat pertumbuhan sektor tambang yang selama ini menjadi salah satu andalan penggerak perekonomian nasional.
Namun demikian, Cak Imin kembali menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum setiap pihak memutuskan untuk terlibat. “Kita harus memastikan bahwa keterlibatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial,” tutupnya.
Revisi UU Minerba menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui keterlibatan ormas, perguruan tinggi, dan UKM, diharapkan sektor tambang dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi negara. Meski demikian, peringatan Cak Imin untuk melakukan penilaian yang matang perlu menjadi perhatian utama agar keterlibatan berbagai pihak tidak hanya bersifat formalitas, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan negara.