Menteri UMKM Dukung UKM Kelola Tambang, Peluang Baru untuk Usaha Kecil

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurutnya, RUU ini membuka peluang baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk berkontribusi lebih besar dalam sektor pertambangan.

Gambar Istimewa: kompas.com

“Kami melihat jika UKM diberikan ruang untuk berpartisipasi, ini bisa menjadi peluang bagi mereka untuk tumbuh menjadi usaha besar,” ujar Maman dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara. Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari narasi besar pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan UKM dalam berbagai program nasional.

UKM Didorong untuk Mendukung Pengelolaan Tambang

Maman menegaskan bahwa pelibatan UKM dalam pengelolaan tambang tidak berarti memberikan kewenangan penuh kepada UKM untuk mengelola lahan tambang secara langsung. Sebaliknya, fokus utama adalah pada dukungan operasional di sektor pertambangan.

“Keterlibatan UKM ini, misalnya, dalam penyediaan alat berat, makanan untuk pekerja tambang, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya,” jelas Maman. Ia juga menyoroti bahwa sektor usaha menengah, termasuk kontraktor pertambangan, memiliki peluang besar untuk terlibat lebih aktif dalam rantai pasok industri ini.

Kriteria UKM yang Akan Terlibat

Dalam pembahasan lebih lanjut, Maman menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan kriteria UKM yang layak terlibat dalam sektor pertambangan. Kompetensi dan kemampuan teknis menjadi faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam penyeleksian ini.

“Kami akan memastikan semua UKM yang terlibat memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan profesionalisme di sektor tambang,” kata Maman.

RUU Minerba Disetujui sebagai Usulan Inisiatif DPR

Pada Kamis (23/1), Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, resmi menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam merespons tantangan yang muncul di sektor pertambangan, terutama terkait pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

RUU Minerba ini bersifat kumulatif terbuka, karena undang-undang tersebut telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai informasi, dua dari empat pengujian undang-undang ini telah dikabulkan bersyarat oleh MK, yang menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi untuk mengakomodasi kebutuhan industri dan masyarakat.

Manfaat Besar bagi Masyarakat

Maman optimistis bahwa pelibatan UKM dalam mendukung operasional tambang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat luas. Program pemerintah yang melibatkan UKM, lanjutnya, tidak hanya memberikan peluang usaha tetapi juga berkontribusi pada pemerataan ekonomi di berbagai daerah.

“Kami ingin setiap program pemerintah benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Dengan melibatkan UKM, kami berharap ekonomi lokal di sekitar wilayah tambang bisa lebih berkembang,” ungkapnya.

Harapan untuk Masa Depan

Langkah ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi UKM untuk meningkatkan skala bisnis mereka. Dengan akses yang lebih luas ke proyek pemerintah, UKM dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, dan membuka peluang kerja baru.

Keseriusan pemerintah dalam mendorong UKM untuk terlibat di sektor strategis seperti pertambangan menunjukkan komitmen kuat untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah. Jika langkah ini berhasil, bukan tidak mungkin UKM di Indonesia akan tumbuh menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer