Aliefmedia, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja sektor industri rokok kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2025. Dengan anggaran sebesar Rp66,2 miliar yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ini. Namun, penerapan program ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Gambar Istimewa : espos.id
Berikut adalah tiga golongan utama yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BLT pekerja 2025:
1. Golongan yang Tidak Terdaftar dan Data Tidak Valid
Program BLT ini hanya diberikan kepada pekerja yang tercatat dalam Basis Data Pekerja Rokok. Data tersebut dihimpun dari perusahaan rokok di Kudus dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Pekerja yang tidak akan menerima BLT akibat kendala data mencakup:
- Pekerja dengan alamat tidak ditemukan: Mereka yang tidak memiliki alamat jelas atau tercantum salah dalam database otomatis tidak memenuhi syarat.
- Pekerja dengan identitas tidak valid: Identitas pekerja yang tidak lengkap atau tidak bisa diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dihapus dari daftar penerima.
- Pekerja yang sudah meninggal dunia: Pemerintah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja aktif.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak.
2. Golongan dengan Status atau Pendapatan Tertentu
Pekerja dengan penghasilan cukup tinggi atau status tertentu tidak akan mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah golongan yang dikecualikan:
- ASN, TNI, dan Polri: Pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri, termasuk keluarga mereka, dianggap memiliki penghasilan tetap yang mencukupi.
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri: Mantan pegawai di sektor ini juga tidak berhak atas bantuan.
- Guru bersertifikasi: Guru yang telah mendapatkan sertifikasi biasanya memiliki tambahan penghasilan yang mencukupi.
- Tenaga kesehatan: Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dianggap memiliki penghasilan yang memadai.
- Perangkat desa aktif: Pekerja yang menjabat sebagai perangkat desa tidak memenuhi syarat penerima.
- Pemilik atau pengurus perusahaan rokok: Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan rokok dianggap sudah memiliki kapasitas finansial yang baik.
- Pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum: BLT hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
3. Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima BLT 2025 tidak boleh menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah. Langkah ini diambil untuk mencegah penerima ganda dan memastikan distribusi dana lebih merata. Golongan yang tidak berhak mendapatkan BLT mencakup:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini sudah memberikan dukungan finansial kepada keluarga kurang mampu.
- Peserta Program Indonesia Sehat (PBI JK): Penerima subsidi biaya kesehatan melalui program ini dianggap telah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- Penerima bansos lain dari APBN atau APBD: Pekerja yang telah mendapatkan dukungan keuangan dari program-program pemerintah lainnya tidak berhak menerima BLT ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan pekerja yang belum menerima bantuan apa pun dan benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi tambahan.
Program BLT pekerja industri rokok 2025 di Kudus dirancang untuk membantu mereka yang paling membutuhkan. Dengan kriteria yang ketat, pemerintah berharap distribusi dana ini lebih adil dan tepat sasaran. Namun, penting bagi pekerja untuk memastikan data mereka valid dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini demi keberhasilan program dalam memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.