Komdigi Tindak Lebih dari 5 Juta Konten Judi Online Sejak 2017

Aliefmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Salah satu fokus utama adalah penanganan konten

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Salah satu fokus utama adalah penanganan konten judi online, yang hingga kini telah mencapai angka lebih dari 5 juta. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam rapat Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Gambar Istimewa : kabarbursa.com

“Sejak tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ungkap Alexander. Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

Platform Media Sosial Jadi Sasaran Utama

Alexander menambahkan, konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial. Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian utama adalah media sosial X, dengan jumlah konten judi online mencapai 1.429.063 konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025.

“Aplikasi X menjadi platform yang paling banyak terpapar oleh konten judi online. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa langkah penanganan harus semakin intensif dan strategis,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan oleh Komdigi meliputi pemblokiran akun yang terlibat dalam penyebaran konten judi online. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Implementasi UU ITE dan Instruksi Menkomdigi

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Komdigi mengacu pada Instruksi Menkomdigi Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup evaluasi dan tindak lanjut berbasis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Komdigi juga melakukan asesmen integritas terhadap seluruh tim yang terlibat dalam penanganan dan pemblokiran konten.

“Kami telah mengajukan permohonan bantuan kepada PPATK untuk melacak aliran dana dari aktivitas judi online. Langkah ini penting untuk memutus rantai kejahatan digital,” papar Alexander.

Penanganan Konten Negatif Lainnya

Tidak hanya konten judi online, Komdigi juga fokus pada penindakan terhadap berbagai konten negatif lain yang tersebar di internet. Data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, sebanyak 6.349.606 konten negatif berhasil ditangani oleh Komdigi.

“Kami terus berupaya menjaga ruang digital Indonesia dari pengaruh buruk konten negatif. Upaya ini mencerminkan komitmen kami untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dorongan untuk Transformasi Digital yang Aman

Keberhasilan Komdigi dalam memberantas konten negatif menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Dengan kerja sama lintas sektor, termasuk PPATK dan penegak hukum, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan produktif.

Alexander juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya. “Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mari bersama-sama kita wujudkan ruang digital yang bersih dan aman,” tutupnya.

Dengan penanganan yang konsisten, Komdigi diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman konten negatif, khususnya judi online, yang semakin marak di era digital ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer