KPU Akan Ikuti Perpres 80/2024 Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Aliefmedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa proses pelantikan kepala daerah terpilih akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Ketua KPU, Mochammad

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa proses pelantikan kepala daerah terpilih akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur yang tidak bersengketa akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Gambar Istimewa : antaranews.com

Afifuddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Menurutnya, prinsip KPU adalah mematuhi ketentuan yang diatur dalam perpres. “KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh perpres. Perpres sampai saat ini masih Perpres 80, pelantikan gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati, wali kota di tanggal 10,” ujar Afifuddin.

Penyesuaian Jika Ada Perubahan

Afifuddin juga menambahkan bahwa jika nantinya ada usulan perubahan atau penyesuaian terkait tanggal pelantikan, KPU akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. “Selebihnya, jika tadi ada usulan dan seterusnya, tentu kami akan menyesuaikan dengan perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan,” jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas KPU dalam menyikapi dinamika yang mungkin terjadi. Meski demikian, KPU tetap menekankan bahwa pelaksanaan pelantikan harus berdasarkan landasan hukum yang kuat dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan publik.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Publik

Afifuddin menekankan pentingnya mempertimbangkan kepastian hukum dalam menentukan jadwal pelantikan. Selain itu, keputusan yang diambil juga harus memperhatikan kemaslahatan umum. Ia mengingatkan bahwa perpres sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain kepastian hukum, kami juga ingin meyakinkan bahwa pertimbangan kemaslahatan menjadi penting untuk kita putuskan dalam beberapa hal ini. Maka, tadi kami memberi perspektif bahwa apa-apa yang diatur dalam perpres kemarin memang belum ada pertimbangan tahapan proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin.

Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat sengketa hasil pemilihan kepala daerah sering kali membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak singkat. Proses di MK memiliki pengaruh langsung terhadap jadwal pelantikan, terutama bagi daerah-daerah yang mengalami perselisihan hasil pemilu.

Komitmen KPU untuk Transparansi

KPU memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan, termasuk pelantikan kepala daerah, dilakukan dengan transparansi dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.

Pelantikan kepala daerah terpilih merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan mengikuti Perpres 80/2024, KPU berupaya memastikan bahwa proses tersebut berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah KPU ini demi terciptanya pemerintahan yang stabil dan berintegritas.

Kesimpulan: Keputusan KPU untuk mematuhi Perpres 80/2024 dalam pelantikan kepala daerah terpilih menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap kepastian hukum dan kemanfaatan publik. Dengan tetap membuka kemungkinan penyesuaian jika diperlukan, KPU berusaha menjaga transparansi dan integritas proses pelantikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer