KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Terkait Dugaan Suap Rp5,5 Miliar

Aliefmedia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. “Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Modus Operandi Kasus Korupsi

Asep menjelaskan kronologi dan modus operandi kasus ini. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendanai proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP). Namun, penggunaan dana PEN tersebut batal. Sebagai gantinya, pemerintah daerah memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek tersebut.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Dinas PUPP pada periode 2021–2024, Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang proyek. Karna Suswandi memerintahkan pengutipan “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon kontraktor.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati ditugaskan oleh Karna untuk mengatur agar kontraktor tertentu memenangkan lelang proyek. Pengaturan ini dilakukan dengan melibatkan pegawai di lingkungan Dinas PUPP.

Setelah proyek berjalan, kontraktor yang menerima pencairan dana diwajibkan membayar “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek kepada Eko melalui bawahannya di dinas terkait.

Total Kerugian dan Aliran Dana

Hasil penyidikan KPK mengungkapkan bahwa Karna Suswandi menerima total suap sebesar Rp5,575 miliar melalui orang-orang kepercayaannya. Di sisi lain, Eko Prionggo Jati mendapatkan “uang fee” secara langsung dan melalui perantara dengan jumlah setidaknya Rp811,36 juta.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 12 huruf a (gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan);
  • Pasal 12 huruf b (pemerasan terkait jabatan);
  • Pasal 11 (penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan kekuasaan).

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

KPK: Korupsi Harus Ditindak Tegas

Asep Guntur menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan dana publik. “Dana Pemulihan Ekonomi Nasional seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah harus terus diawasi demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan. KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan langkah tegas KPK ini, publik berharap tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik oleh pejabat negara yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer