Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 dari 124 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (21/1/2025). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan data yang kami himpun hingga pagi ini, seluruh 123 pejabat Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melaporkan LHKPN telah memenuhinya sesuai tenggat waktu 21 Januari 2025,” ujar Pahala. Pernyataan ini menegaskan komitmen para pejabat negara dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Satu Staf Khusus Belum Lapor, Masih Dalam Tenggat Waktu
Pahala juga menjelaskan bahwa masih ada satu staf khusus yang belum menyerahkan LHKPN. Staf tersebut adalah Tina Talisa, staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang baru dilantik pada 6 Desember 2024. Sesuai aturan, Tina memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN.
“Belum lapor satu staf khusus karena baru diangkat pada 6 Desember, sehingga batas akhir pelaporannya adalah 6 Maret 2025,” tambah Pahala. Informasi ini menunjukkan bahwa proses pelaporan masih berlangsung untuk beberapa pejabat baru.
Rincian Pelaporan LHKPN
Dari 123 pejabat yang telah melaporkan LHKPN, mereka terbagi ke dalam dua kategori:
- Kategori Reguler: Sebanyak 65 pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Mereka sudah akrab dengan proses pelaporan LHKPN dan diwajibkan untuk memperbarui data kekayaan mereka setiap tahun.
- Kategori Khusus: Sebanyak 58 pejabat yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara. Pahala menambahkan bahwa proses pelaporan untuk kategori ini sedang ditinjau lebih lanjut.
“Dari total 123 yang melapor, 65 masuk kategori reguler, sementara 58 lainnya adalah kategori khusus yang baru pertama kali mengisi LHKPN,” jelasnya. Untuk kategori khusus ini, KPK telah menayangkan 14 laporan di portal resmi mereka, dan sisanya ditargetkan rampung dalam dua minggu mendatang.
Progres dan Komitmen Transparansi
Dalam konferensi pers tersebut, Pahala menegaskan bahwa KPK terus memantau proses pelaporan hingga semua data dipublikasikan secara elektronik melalui e-announcement. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai kekayaan pejabat negara.
“Sampai sekarang, 14 dari 58 laporan kategori khusus sudah ditayangkan. Kami pastikan semua laporan akan selesai dan dapat diakses dalam satu hingga dua minggu ke depan,” ungkap Pahala. Komitmen ini mencerminkan upaya KPK untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Detail Pelaporan Pejabat Kabinet Merah Putih
Berikut adalah rincian laporan dari berbagai kelompok pejabat:
- Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: 52 orang sudah melapor.
- Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri: 57 orang sudah melapor.
- Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: 14 orang sudah melapor.
Upaya Menuju Pemerintahan Bersih
Pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan mayoritas pejabat Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus meningkat.
Pahala menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. “Ini adalah bagian dari upaya kolektif kita dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Dengan target penyelesaian pelaporan dalam waktu dekat, KPK optimis dapat menyelesaikan semua data yang tersisa sesuai jadwal. Semua pihak diharapkan terus mendukung proses ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.