Jaksa Ungkap Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkapkan angka pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015-2016. Berdasarkan hasil audit dari

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkapkan angka pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015-2016. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47, lebih tinggi dari estimasi awal sebesar Rp400 miliar. Kasus ini menyeret nama Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Gambar Istimewa : metrotvnews.com

“Kerugian negara ini sudah fix, nyata, dan riil,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/1/2025). Ia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada pengembangan dan kalkulasi dampak yang dilakukan oleh BPKP. “Setelah data dari sembilan perusahaan penerima kuota impor dimasukkan, ternyata kerugiannya jauh lebih besar dari Rp400 miliar,” tambahnya.

Perusahaan Tersangka dan Peran Mereka

Dalam pengembangan kasus, kejaksaan menetapkan sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka baru. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan kuota impor gula yang diberikan secara tidak sah. Kesembilan perusahaan dan petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Direktur Utama PT. Angels Product, TWN
  2. Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo, WN
  3. Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya, HS
  4. Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry, IS
  5. Direktur Utama PT. Makassar Tene, TSEP
  6. Direktur PT. Duta Sugar International, HAT
  7. Direktur Utama PT. Kebun Tebu Mas, ASB
  8. Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur, HFH
  9. Direktur PT. Permata Dunia Sukses Utama, IS

Menurut Kejagung, para tersangka diduga menerima keuntungan besar dari manipulasi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, sesuai regulasi Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Modus Operandi Korupsi

Tom Lembong dituding memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, seperti PT Angels Product, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola gula kristal putih. Dalam skema tersebut, gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah oleh perusahaan dengan izin terbatas untuk memproduksi gula rafinasi. Setelah proses pengolahan selesai, gula dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram.

Lebih lanjut, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang seharusnya berperan sebagai pembeli gula dari perusahaan pengolah, disebut hanya bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram. Praktik ini menyebabkan distorsi harga gula di pasar sekaligus menambah beban pada masyarakat.

Dampak dan Langkah Hukum

Kejagung menyatakan bahwa dampak dari tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengganggu stabilitas harga pangan nasional. Abdul Qohar menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membawa para tersangka, termasuk Tom Lembong, ke meja hijau. “Ini menjadi dasar yang jelas untuk segera melanjutkan kasus ini ke proses persidangan,” tegasnya.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih dalam terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum,” pungkas Abdul.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak besar pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dengan nilai kerugian mencapai Rp578 miliar, publik kini menantikan langkah tegas penegak hukum untuk memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa depan. Kejagung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer