Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut mengelola sumber daya alam (SDA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kokoh sekaligus memperluas pelibatan masyarakat dalam pengelolaan SDA.
Gambar Istimewa : grid.id
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas peran masyarakat dalam pengelolaan SDA melalui berbagai institusi. “Titik tekan dari revisi ini adalah bagaimana peran masyarakat bisa mendapatkan tindakan afirmatif dalam pengelolaan SDA melalui ormas, perguruan tinggi, UKM, dan badan usaha lainnya,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penguatan Payung Hukum
Sebelumnya, pengelolaan SDA oleh ormas hanya diatur melalui peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Dengan revisi ini, DPR ingin memperkuat dasar hukumnya agar lebih konkret sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. “Jika sebelumnya bentuknya hanya melalui aturan presiden dan pemerintah, sekarang kita ingin mengangkatnya ke level undang-undang untuk memberikan kepastian hukum lebih kuat,” tambah Doli.
Pengaturan baru ini juga memperluas cakupan pihak yang dapat terlibat dalam pengelolaan SDA. Selain ormas, perguruan tinggi dan UKM kini mendapatkan peluang besar untuk berkontribusi dalam pengelolaan SDA. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan SDA.
Alasan Perguruan Tinggi Dilibatkan
Doli menjelaskan bahwa perguruan tinggi diberikan kewenangan ini untuk memperkuat daya dukung ekonomi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Perguruan tinggi memiliki kebutuhan pendanaan besar, terutama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. “Kita ingin perguruan tinggi mampu meningkatkan kualitasnya sehingga SDM yang dihasilkan lebih berkualitas,” katanya.
Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan SDA. Dengan dukungan riset dan teknologi dari perguruan tinggi, pengelolaan SDA dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Dukungan Bagi UKM dan Ormas
Revisi ini juga memberikan angin segar bagi UKM dan ormas. Dengan payung hukum yang lebih kuat, mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan SDA. Pemerintah dan DPR berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
Doli menegaskan bahwa pemberian kewenangan ini harus disertai dengan pengawasan ketat untuk memastikan pengelolaan SDA dilakukan secara bertanggung jawab. “Kita akan memastikan bahwa pengelolaan SDA oleh ormas, perguruan tinggi, dan UKM tetap sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Revisi UU Minerba oleh DPR RI menjadi langkah strategis untuk membuka akses lebih luas bagi berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan SDA. Dengan melibatkan ormas, perguruan tinggi, dan UKM, revisi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberdayakan masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Meskipun revisi ini menuai dukungan, implementasinya di lapangan akan menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci untuk memastikan tujuan revisi ini tercapai secara optimal.