KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri terkait Kasus Harun Masiku

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada Senin (20/1/2025), KPK memanggil advokat dari

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada Senin (20/1/2025), KPK memanggil advokat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Donny Tri Istiqomah (DTI),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Saksi-Saksi Lainnya yang Diperiksa

Selain Donny Tri, tim penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Sintia Yuliantika, seorang ibu rumah tangga; Patrisius Hitong, karyawan Bank Mandiri; dan Donfiri Jatnika, seorang karyawan swasta. Hingga kini, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait poin-poin yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Peran Donny Tri dan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Pada Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto memiliki peran besar dalam mengatur dan mengendalikan langkah-langkah DTI untuk melobi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tujuan utama dari lobi ini adalah untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

“Hasto Kristiyanto juga menginstruksikan DTI untuk aktif dalam pengambilan dan pengantaran uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, Agustiani Tio Fridelina,” ungkap Setyo Budiyanto.

Rincian Dugaan Penyuapan

Kasus ini bermula pada periode 16–23 Desember 2019, di mana Hasto, bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri, diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan nilai mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Langkah ini dilakukan oleh KPK untuk mengungkap lebih jauh strategi yang digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam menghalangi proses hukum.

Upaya KPK dalam Penuntasan Kasus Harun Masiku

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus yang mendapatkan sorotan besar dari masyarakat. Harun, yang masih berstatus buronan, telah menjadi simbol perlawanan terhadap transparansi dan keadilan dalam politik Indonesia. Upaya KPK untuk memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka baru menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam mengungkap fakta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan keterlibatan sejumlah nama besar di dunia politik, masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK diharapkan terus menunjukkan ketegasan dan integritasnya dalam menghadapi kasus-kasus besar seperti ini.

Melalui pemeriksaan Donny Tri Istiqomah dan saksi-saksi lainnya, publik menanti perkembangan baru yang dapat memperjelas keterlibatan para pihak dalam kasus Harun Masiku. Semua mata kini tertuju pada KPK, menanti keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer