Aliefmedia, TANGERANG – Proses pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mempertanyakan apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Gambar Istimewa : kompas.com
“Apakah pembongkaran ini sudah melalui proses hukum? Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Jadi, harus ada yang bertanggung jawab,” ungkap TB Hasanuddin pada Minggu (19/1/2025).
Pernyataan ini mengemuka setelah pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Hasanuddin juga mempertanyakan pihak yang memberi perintah kepada TNI AL (Danlantamal) III untuk memimpin langsung pembongkaran tersebut.
“TNI AL (Danlantamal) III atas perintah siapa menghilangkan alat bukti?” tegasnya.
Target Pembongkaran Sepuluh Hari
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditargetkan selesai dalam sepuluh hari. Proses tersebut melibatkan kolaborasi antara TNI dan para nelayan setempat.
“Dalam sepuluh hari, kami akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut ini dengan melibatkan TNI dan nelayan,” ujar Made Wira di Tangerang pada Sabtu (18/1/2025).
Made Wira menambahkan, proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan target dua kilometer per hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme kerja yang efisien mengingat panjang pagar laut mencapai 30 kilometer.
“Tidak memungkinkan jika semua dikerjakan dalam satu hari. Oleh karena itu, kami atur mekanismenya dengan target harian minimal dua kilometer,” jelasnya.
Kontroversi dan Dampak Pembongkaran
Pemasangan pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang telah menjadi isu yang sensitif. Selain diduga melanggar undang-undang, keberadaan pagar laut tersebut juga memengaruhi aktivitas nelayan di daerah tersebut. Banyak nelayan yang merasa terhambat dalam mencari ikan akibat akses mereka ke laut yang terbatas.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap pembongkaran ini dapat mengembalikan akses mereka ke wilayah pesisir dan mendukung keberlanjutan mata pencaharian para nelayan.
“Kami berharap dengan dibongkarnya pagar ini, nelayan bisa kembali bekerja tanpa hambatan dan lingkungan pesisir juga dapat dipulihkan,” kata salah satu warga setempat.
Namun, polemik ini belum berakhir. Pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut masih menjadi sorotan. Hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Langkah Selanjutnya
TB Hasanuddin menegaskan perlunya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum harus berjalan, dan transparansi harus dijaga,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait dampaknya terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem laut. Proses pembongkaran diharapkan selesai sesuai target, sementara penyelidikan hukum juga harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.