Aliefmedia, Semarang – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, kembali menjadi sorotan publik. Pasangan suami istri ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Jumat (17/1/2025).
KPK Konfirmasi Ketidakhadiran
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Ita dan Alwin telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut. Ita mengaku memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sementara Alwin tengah mempersiapkan proses praperadilan.
“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan (Ita), serta mempersiapkan pra-peradilan (Alwin Basri),” ungkap Tessa dalam pernyataan tertulisnya.
Ketidakhadiran pasangan ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun, KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum dan memanggil ulang keduanya dalam waktu dekat.
Dua Tersangka Lain Hadir di KPK
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Martono, Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih berada di ruang penyelidikan.
Belum ada konfirmasi apakah Martono dan Rachmat akan langsung ditahan oleh KPK usai pemeriksaan hari ini. Namun, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga merugikan negara dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Praperadilan Ita Ditolak PN Jaksel
Sebelumnya, Ita telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Jan Oktavianus memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, yang berarti penetapan status tersangka terhadap Ita dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Jan Oktavianus dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Keputusan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Dengan demikian, Ita kini tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat status tersangkanya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini terus menarik perhatian publik, khususnya warga Semarang dan Jawa Tengah. Banyak pihak berharap KPK dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini tanpa memandang jabatan atau posisi tersangka.
Pakar hukum, Dr. Andi Wijaya, menyebut bahwa ketegasan KPK dalam kasus ini akan menjadi ujian besar untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. “KPK harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi penghambat,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pasangan Ita dan Alwin menjadi contoh betapa pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan sorotan publik yang begitu besar, hasil penyidikan kasus ini akan menjadi penentu kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.