Aliefmedia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (14/1/2025). Namun, nomenklatur wilayah DKI Jakarta yang digunakan dalam pengumuman ini masih menjadi pertanyaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan apakah nomenklatur resmi yang akan digunakan adalah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” (DKI) atau “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ). Hal ini disebabkan belum adanya keputusan dari pihak berwenang terkait perubahan nomenklatur tersebut.
Belum Ada Kepastian Nomenklatur
Perubahan nomenklatur ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani aturan tersebut, yang mencakup transformasi status DKI Jakarta seiring dengan perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, menurut Sigit, keputusan akhir mengenai nomenklatur masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Baleg untuk memahami maksud dari perubahan ini. Sampai saat ini, kami masih menunggu respons dan kejelasan,” jelas Sigit.
Pemindahan Ibu Kota dan Implikasinya
Salah satu poin utama dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 adalah pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN. Meskipun undang-undang ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan, pelaksanaannya bergantung pada Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota yang belum diterbitkan.
“Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan, tetapi Kepres tentang pemindahan ibu kota masih dalam proses. Jadi, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir setelah Kepres tersebut diterbitkan,” tambah Sigit.
Koordinasi Berkelanjutan
Untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penggunaan nomenklatur, Biro Hukum Setda DKI Jakarta terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami bekerja sama dengan Biro Pemerintahan dan Biro Tata Pemerintahan untuk mendapatkan kejelasan. Kami memahami situasi ini cukup membingungkan, tetapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi,” tutur Sigit.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman awal yang digunakan saat ini adalah, setelah ibu kota resmi berpindah ke IKN, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota, namun tetap memiliki keistimewaan tertentu sesuai aturan yang ditetapkan.
Harapan Akan Kejelasan
Penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemimpin baru di Jakarta datang di tengah situasi transisi ini. Banyak pihak berharap kejelasan terkait nomenklatur dapat segera diperoleh agar pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan administrasi.
“Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan arahan resmi terkait nomenklatur yang harus digunakan. Ini penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tutup Sigit.
Dengan tantangan perubahan ini, peran Pramono Anung dan Rano Karno akan sangat penting dalam memastikan Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi dan budaya yang kuat, meskipun statusnya sebagai ibu kota telah berpindah.