Aliefmedia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu langkah signifikan adalah peluncuran sistem Coretax, platform digital yang dirancang untuk menyederhanakan pelaporan pajak secara online. Coretax hadir menggantikan penggunaan e-FIN (Electronic Identification Number) dengan sistem verifikasi berbasis email atau nomor telepon.
Gambar Istimewa : rri.co.id
Berikut ini panduan lengkap untuk login dan menggunakan Coretax DJP Online:
1. Persiapkan Data dan Dokumen Penting
Sebelum memulai proses login, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Identitas utama wajib pajak.
- E-Filing Pin (jika tersedia): Sebagai alternatif untuk otentikasi.
- Formulir SPT Tahunan: Berisi data penghasilan, potongan pajak, dan pajak terutang.
- Token atau E-Signature: Diperlukan untuk proses verifikasi lanjutan.
2. Akses Portal Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax melalui URL https://coretax.pajak.go.id. Anda juga dapat mengaksesnya melalui aplikasi mobile jika tersedia. Selalu pastikan Anda masuk ke situs resmi untuk menghindari risiko keamanan.
3. Masukkan NPWP dan Password
Pada halaman utama, lakukan langkah berikut:
- NPWP: Masukkan nomor NPWP sesuai data terdaftar.
- Password: Gunakan password yang Anda daftarkan. Jika lupa, gunakan opsi pemulihan password dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Jika sistem menerapkan otentikasi dua faktor (2FA), masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.
4. Verifikasi Kode Keamanan
Setelah memasukkan data login, beberapa pengguna mungkin diminta melakukan verifikasi keamanan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk melanjutkan.
5. Pilih Jenis SPT
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama. Pilih opsi Lapor SPT Tahunan atau Buat SPT Baru sesuai kebutuhan. Tindakan ini memungkinkan Anda melanjutkan proses pelaporan dengan lebih mudah.
6. Isi Formulir SPT Tahunan
Isi formulir sesuai kategori wajib pajak Anda, seperti:
- PPh Orang Pribadi atau PPh Badan.
- Masukkan data penghasilan, potongan pajak, dan pajak terutang dengan akurat.
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar untuk menghindari kesalahan administrasi.
7. Unggah Dokumen Pendukung
Jika diminta, unggah dokumen tambahan seperti:
- Bukti Potongan Pajak.
- Laporan Keuangan.
- Dokumen relevan lainnya yang diperlukan.
8. Periksa dan Simpan Draft
Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data. Anda dapat menyimpan laporan dalam bentuk draft untuk diperiksa lebih lanjut sebelum pengajuan.
9. Kirim dan Simpan Bukti Pengajuan
Setelah yakin data sudah benar, klik Kirim SPT. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan Anda telah berhasil diterima. Simpan BPE untuk referensi di masa mendatang.
10. Pantau Status SPT
Melalui dashboard Coretax, Anda dapat memantau status laporan SPT. Jika terdapat kendala atau kesalahan, DJP akan memberikan notifikasi untuk tindakan lanjutan.
Tips Penting dalam Pelaporan Pajak
- Data Akurat: Kelalaian dalam pengisian data dapat mengakibatkan denda atau sanksi perpajakan.
- Gunakan E-Signature: Memberikan keamanan lebih pada laporan Anda.
- Patuhi Batas Waktu: Pelaporan SPT memiliki tenggat waktu yang berbeda untuk setiap kategori pajak. Hindari keterlambatan untuk menghindari sanksi.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dengan efisien dan aman. Pastikan untuk selalu memperbarui data pajak Anda serta memanfaatkan fitur yang tersedia untuk mempermudah proses pelaporan.