Aliefmedia, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Aria menegaskan bahwa partainya akan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut, baik jika menguntungkan atau tidak.
“KPK juga harus menghormati hak Pak Hasto untuk mengajukan praperadilan karena itu adalah bagian dari prosedur hukum. Jika KPK menang, kami akan hormati. Sebaliknya, jika Pak Hasto menang, itu juga harus dihormati,” ujar Aria saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (12/1/2025).
Aria juga menambahkan bahwa KPK tidak perlu membuat pernyataan opini yang berlebihan terkait praperadilan ini. Menurutnya, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Langkah-langkah opini yang berlebihan tidak perlu dilakukan. Mari kita saling menghormati dan mengedepankan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Uji Penetapan Status Tersangka
Proses praperadilan ini akan menjadi ajang untuk menguji sejauh mana penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum. Tim hukum yang mewakili Hasto menyatakan siap membeberkan berbagai fakta untuk mendukung pembebasan status tersangka tersebut.
“Publik akan melihat apakah penetapan status tersangka terhadap Pak Hasto sudah sesuai dengan prasyarat hukum. Dalam proses praperadilan, tim hukum kami juga akan menunjukkan fakta-fakta yang relevan dan memungkinkan status tersangka Pak Hasto dicabut,” jelas Aria.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto sendiri memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai langkah praperadilan yang diambilnya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada tim hukum yang telah disiapkan.
“Saya serahkan kepada tim hukum. Untuk teknis, mereka yang akan menangani,” kata Hasto singkat.
Gugatan Resmi Diajukan ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Informasi ini dikonfirmasi oleh Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada Jumat, 10 Januari 2025,” ungkap Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat lalu.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), pihak tergugat dalam kasus ini adalah KPK melalui pimpinan institusi tersebut. Proses hukum ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak terkait,” tambah Djuyamto.
Fokus pada Transparansi Hukum
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu petinggi partai besar di Indonesia. Aria Bima menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas hukum akan menjadi faktor utama dalam menentukan hasil akhir praperadilan ini.
“Kami hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi harus menjadi prioritas utama agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Aria.
Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menepis spekulasi publik terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Kini, perhatian publik akan tertuju pada jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari mendatang.