KPU Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030

Aliefmedia, Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi menetapkan pasangan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk

Redaksi

Aliefmedia, Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi menetapkan pasangan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis (9/1/2025).

Gambar Istimewa : rri.co.id

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025. SK tersebut mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. “Pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni dan R. Achmad Dimyati Natakusumah, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah,” ungkap Ihsan.

Proses Penetapan dan Agenda Lanjutan

Ihsan menambahkan bahwa proses penetapan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024. KPU Banten juga telah mempersiapkan langkah berikutnya, yaitu menyampaikan surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

“Besok, KPU Provinsi Banten akan secara resmi mengirimkan surat pengusulan pengesahan kepada DPRD Banten. Ini adalah langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Banten,” jelas Ihsan.

Apresiasi untuk Masyarakat Banten

Dalam kesempatan yang sama, Ihsan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat Banten yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilgub 2024. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Banten atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, juga menegaskan bahwa tidak ada gugatan sengketa terkait hasil Pilgub Banten 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 6 Januari 2025, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pemenang Pilgub. Oleh karena itu, pada 9 Januari 2025, kami resmi menetapkan pemenangnya,” jelas Iffa.

Kemenangan yang Telah Diprediksi

Hasil Pilgub Banten 2024 menunjukkan dominasi pasangan Andra-Dimyati, yang berhasil meraih lebih dari separuh suara sah. Perolehan suara mereka yang mencapai 3.102.501 suara atau 55,88 persen menegaskan kepercayaan masyarakat Banten terhadap visi dan program kerja yang mereka tawarkan.

Kemenangan pasangan ini telah diprediksi sejak awal kampanye, mengingat rekam jejak dan popularitas mereka di kalangan masyarakat. Dengan pengalaman di bidang pemerintahan dan politik, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah dianggap mampu membawa perubahan positif bagi Banten.

Harapan untuk Masa Depan Banten

Dengan resmi ditetapkannya Andra-Dimyati sebagai pemimpin baru Banten, harapan masyarakat terhadap pembangunan daerah semakin besar. Pasangan ini diharapkan mampu merealisasikan program-program unggulan mereka, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Proses penetapan yang berjalan lancar tanpa sengketa hukum juga mencerminkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Banten. Ke depan, masyarakat berharap stabilitas politik dan kemajuan pembangunan dapat terus terjaga di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Dengan langkah-langkah awal yang sudah dipersiapkan, Banten memasuki era baru kepemimpinan yang diharapkan membawa banyak perubahan positif. Seluruh elemen masyarakat kini menantikan realisasi visi dan misi yang telah dijanjikan oleh pasangan pemimpin baru tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer