Aliefmedia, Sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur memasuki babak baru. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum pasangan Khofifah-Emil secara tegas menantang kubu Risma-Gus Hans untuk memberikan bukti konkret atas tuduhan manipulasi suara yang mereka ajukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, yang menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sarat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.
Gugatan Kabur dan Mengada-ada
Dalam keterangannya, Edward menyoroti sejumlah ketidakkonsistenan data yang disampaikan oleh tim Risma-Gus Hans. Ia bahkan menyebut gugatan itu sebagai obscure libel atau gugatan yang tidak jelas. Menurut Edward, argumen yang diajukan dalam sidang perdana lebih banyak berupa opini dibandingkan fakta yang didukung bukti autentik.
Gambar Istimewa : timesmedia.co.id
“Hakim MK terlihat kebingungan karena sebagian besar argumen yang diajukan hanyalah asumsi,” ujar Edward. Ia menambahkan, sejumlah angka yang disampaikan dalam gugatan juga tidak konsisten dan sulit dipertanggungjawabkan. Hal ini semakin memperkuat keyakinan tim Khofifah-Emil bahwa tuduhan manipulasi suara tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Hakim MK Mendesak Bukti Konkret
Selama persidangan, para hakim Mahkamah Konstitusi berkali-kali meminta tim hukum Risma-Gus Hans untuk menunjukkan bukti nyata atas tuduhan kecurangan yang dilayangkan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bahkan secara khusus menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, karena tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur.
“Jika tidak mengetahui jumlah TPS, bagaimana mungkin tuduhan manipulasi suara dapat dibuktikan?” tegas Saldi. Pertanyaan tersebut seolah menjadi tamparan keras bagi kubu Risma-Gus Hans, yang dianggap kurang matang dalam menyusun gugatan mereka.
Selisih Suara Signifikan
Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga mengkritisi inti gugatan yang diajukan. Ia menyoroti selisih suara antara pasangan Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans yang mencapai 5.449.070 suara. Menurut Arsul, selisih sebesar itu sulit dijelaskan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan manipulasi tanpa bukti. Ia menegaskan bahwa bukti kuat menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Dalam setiap gugatan, harus ada data yang jelas dan valid untuk mendukung argumen. Jika tidak, gugatan ini hanya akan menjadi buang-buang waktu,” ujar Arsul.
Pentingnya Bukti dalam Sengketa Pemilu
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bukti konkret dalam setiap gugatan hukum, terutama dalam sengketa pemilu. Tuduhan yang tidak didukung data valid hanya akan merugikan semua pihak, termasuk masyarakat yang menantikan kepastian hasil pemilu.
Sidang ini juga menjadi pelajaran berharga bagi tim hukum mana pun untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum membawa kasus ke ranah hukum. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga tertinggi dalam penyelesaian sengketa pemilu, menuntut standar pembuktian yang tinggi demi menjaga integritas proses demokrasi.
Perseteruan antara tim Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans kini berada di bawah sorotan publik. Dengan tuntutan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan bukti nyata, langkah selanjutnya dari kedua kubu akan menentukan hasil akhir dari sengketa Pilgub Jatim ini. Namun, satu hal yang pasti, demokrasi tidak hanya membutuhkan partisipasi, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan transparansi.