MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Jawa Tengah 2024: Andika-Hendi Ajukan Gugatan

Aliefmedia, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika-Hendi, secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika-Hendi, secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi tersebut. Langkah ini dilakukan setelah hasil penghitungan suara menunjukkan keunggulan pasangan calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, menyampaikan permohonan tersebut dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis. Gugatan mereka teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam persidangan, Martina meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Gambar Istimewa : gesuri.id

“Dengan segala hormat, kami memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan KPU tersebut,” tegas Martina. Selain itu, pihaknya juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan calon terpilih.

Hasil Resmi Pilkada Jawa Tengah 2024

Menurut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Jawa Tengah, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.390.191 suara atau 59,14%, mengungguli pasangan Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara atau 40,86%. Kendati demikian, kubu Andika-Hendi menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang mencederai proses demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Pilkada

Dalam gugatannya, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka menyebut adanya perencanaan dan tindakan tertentu yang secara langsung menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan bahwa mutasi jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya untuk posisi kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkontribusi pada tingginya perolehan suara pasangan petahana.

“Mutasi tersebut dilakukan pada Juni 2024, sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Kami melihat adanya korelasi kuat antara mutasi ini dengan hasil akhir Pilkada,” ungkap Roy.

Intimidasi Kepala Desa dan Dugaan Konsolidasi

Selain itu, kubu Andika-Hendi menyoroti dugaan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Intimidasi ini dilakukan melalui pemanggilan kepala desa oleh kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa maupun dana bantuan dari pemerintah provinsi.

Roy menambahkan bahwa Paguyuban Kepala Desa (PKD) juga diduga memainkan peran penting dalam mendukung pemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. PKD dilaporkan menggelar pertemuan bertema PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir, yang menurut Roy berfungsi sebagai ajang konsolidasi politik.

“Daerah-daerah dengan kepala desa yang dipanggil kepolisian atau terlibat dalam pertemuan PKD cenderung mencatatkan perolehan suara tinggi untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ujar Roy.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Melalui gugatan ini, Andika-Hendi berharap MK dapat memberikan keadilan dengan membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mereka juga meminta agar MK menginstruksikan KPU untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan calon terpilih.

Sementara itu, pihak Ahmad Luthfi-Taj Yasin belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh kubu Andika-Hendi. Proses sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Dinamika Pilkada Jawa Tengah 2024

Pilkada Jawa Tengah 2024 telah menjadi salah satu pesta demokrasi yang paling dinamis dan penuh tantangan. Dengan gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hasil akhir dari pemilihan ini masih menyisakan tanda tanya besar. Seluruh pihak diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer