Aliefmedia, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin praktis dan efisien, berkat inovasi teknologi yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada 2025, DJP meluncurkan aplikasi Coretax, sebuah platform digital yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan secara online.
Gambar Istimewa : katadata.co.id
Melalui aplikasi Coretax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mendaftar NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Platform ini dirancang agar ramah pengguna dan dapat diakses kapan saja, sehingga menjadi solusi modern bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran NPWP
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Jenis dokumen yang harus disiapkan tergantung pada kategori wajib pajak, seperti berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor.
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Badan Usaha:
- Surat Izin Usaha.
- Surat keterangan tempat usaha.
- Dokumen pernyataan bermeterai.
Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi Coretax:
- Akses Situs Coretax:
Buka situs resmi Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. - Klik “Daftar di Sini”:
Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran. - Pilih Jenis Wajib Pajak:
Tentukan kategori wajib pajak Anda, seperti “Perorangan” untuk individu atau kategori lainnya sesuai kebutuhan. - Konfirmasi Kepemilikan NIK:
Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk melanjutkan. - Tentukan Jenis Registrasi:
Pilih jenis registrasi yang sesuai:- Aktivasi NIK: Untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Jika hanya ingin membuat akun di aplikasi Coretax.
- Isi Data Pribadi:
Masukkan data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga (KK). - Verifikasi Kontak:
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi akun. - Unggah Dokumen:
Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. - Tinjau Data:
Periksa kembali semua informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan. - Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan memverifikasi data Anda. Jika data terverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Coretax.
Keunggulan Coretax dalam Pendaftaran NPWP
Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Dengan proses digital ini, wajib pajak tidak lagi perlu menghadapi antrean panjang di kantor pajak. Selain itu, fitur-fitur intuitif dalam Coretax memastikan semua pengguna, termasuk yang tidak terbiasa dengan teknologi, dapat menyelesaikan pendaftaran dengan mudah.
Platform ini juga mendukung transparansi dan akurasi data, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pengisian formulir.
Dengan hadirnya aplikasi Coretax, pendaftaran NPWP kini menjadi lebih praktis dan efisien. Langkah-langkah yang jelas serta fitur unggulan menjadikan platform ini sebagai solusi ideal bagi wajib pajak di era digital. Jangan ragu untuk mencoba Coretax dan nikmati kemudahan pengurusan administrasi perpajakan Anda.