Aliefmedia, Jakarta – Sebanyak 21 provinsi di Indonesia hari ini menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan proses penetapan ini disesuaikan dengan ada atau tidaknya pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gambar Istimewa : suarindonesia.com
Dalam keterangannya, Ketua KPU menyebutkan bahwa proses ini mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mencatat adanya 23 perkara PHPKADA untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Selain itu, tercatat 238 perkara PHPKADA terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA untuk wali kota dan wakil wali kota, yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Provinsi yang Tidak Mengalami Sengketa PHPKADA
Berdasarkan data BRPK, KPU mencatat bahwa 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan sengketa PHPKADA di MK. Hal ini memungkinkan KPU di wilayah tersebut untuk langsung melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.
“Proses penetapan ini dilakukan di daerah-daerah yang tidak mengalami sengketa PHPKADA. Dengan demikian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih sesuai jadwal,” jelas Afifuddin.
Berikut adalah daftar 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah terpilih hari ini:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Riau
- Daerah Khusus Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
Jadwal Sidang PHPKADA di MK
Sementara itu, untuk daerah-daerah yang menghadapi perkara PHPKADA, KPU sebagai pihak termohon dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan hasil pemilihan dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Penetapan Kepala Daerah: Simbol Stabilitas Demokrasi
Proses penetapan kepala daerah ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan Pilkada, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem demokrasi di Indonesia terus berkembang dengan baik. Dengan memastikan setiap sengketa ditangani secara hukum dan transparan, KPU berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Penetapan kepala daerah terpilih di 21 provinsi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah-daerah tersebut. Dengan minimnya sengketa di sebagian besar wilayah, proses transisi kepemimpinan dapat berjalan lancar, membawa harapan baru bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Tetap pantau berita terbaru seputar Pilkada 2024 untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan proses hukum dan penetapan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.